Minggu, 3 Mei 2026

Pilkada Manokwari

KPU Manokwari Beri Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi PPD-PPS

Adapun iuran BPJS Ketenagakerjaan itu berasal dari anggaran Pilkada Manokwari yang sudah disiapkan.

Tayang:
Penulis: R Julaini | Editor: Libertus Manik Allo
zoom-inlihat foto KPU Manokwari Beri Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi PPD-PPS
TribunPapuaBarat//Rachmat Julaini
Ketua KPU Manokwari, Christine Ruth Rumkabu dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manokwari, Chandra Sitanggang menandatangani MoU dalam memberikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi PPD-PPS se-Kabupaten Manokwari, Sabtu (22/6/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - KPU Kabupaten Manokwari bersama BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerjasama dalam memberikan Jaminan kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Pemberian jaminan itu ditandai penandatanganan MoU yang digelar di Hotel Valdos Manokwari, Sabtu (22/6/2024).

Ketua KPU Manokwari, Christine Ruth Rumkabu menerangkan baik JKK dan JKM terjamin bagi anggota KPU kabupaten, Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan staf kesekretariatan yang statusnya bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Baca juga: KPU Manokwari Gelar Pelatihan Media Publikasi, Kejar Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2024

Baca juga: KPU Bekali PPD dan PPS Distrik Manokwari Timur Tatacara Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024

"Karena ASN kan ada tercover BPJS sendiri," singkat Christine Ruth Rumkabu.

"Sedangkan untuk PPS itu semua tercover BPJS-nya," katanya lebih lanjut.

Ia memastikan dengan MoU bersama BPJS Ketenagakerjaan yang dilaksanakan hari itu, maka otomatis BPJS Ketenagakerjaan setiap PPD, kesekretariatan dan PPS langsung aktif.

Adapun iuran BPJS Ketenagakerjaan itu berasal dari anggaran Pilkada Manokwari yang sudah disiapkan.

Christine Ruth Rumkabu menambahkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak menutup kemungkinan untuk diberikan JKK dan JKM.

Namun, KPPS baru akan direkrut pada November 2024 mendatang.

Adapun, Christine Ruth Rumkabu menyebutkan tanggungan BPJS Ketenagakerjaan bagi PPD-PPS akan berlaku hingga jabatan mereka berakhir.

"Itu Januari 2025 nanti," tandasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved