Berita Manokwari

Disdukcapil Manokwari Harap Pantarlih Cermati Data, Rustam Effendi: Cegah Pemilih Ganda

Rustam Effendi melanjutkan, Pantarlih disarankan tidak mendata masyarakat yang KTP-nya masih dari daerah luar.

Penulis: R Julaini | Editor: Libertus Manik Allo
Tribunpapuabarat.com//Rachmat Julaini
Kepala Disdukcapil Manokwari, Rustam Effendi. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Manokwari berharap tidak ada data pemilih ganda untuk proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Manokwari, November 2024 mendatang.

Kepala Disdukcapil Manokwari, Rustam Effendi mengharapkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mencermati data kependudukan khususnya masyarakat yang tidak tinggal sesuai alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Jangan sampai ada masyarakat yang tinggal di kompleks A, tapi KTP-nya di kompleks B. Kalau begitu, tidak boleh didata di kompleks A," kata Rustam Effendi, Selasa (25/6/2024).

Baca juga: PPD Manokwari Selatan Lantik 70 Petugas Pantarlih

Baca juga: KPU Fakfak Lantik 268 Petugas Pantarlih, Hendra Talla: Kerja Profesional dan Junjung Integritas

"Kecuali dia sudah melaporkan ke Dukcapil bahwa dia sudah pindah alamat," lanjutnya.

Menurutnya, kegandaan data pemilih kerap terjadi lantaran Pantarlih tidak cermat untuk mendata masyarakat dari rumah ke rumah sesuai KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Rustam Effendi melanjutkan, Pantarlih disarankan tidak mendata masyarakat yang KTP-nya masih dari daerah luar.

Hal itu, menurutnya dapat memicu masyarakat untuk mengurus kepindahan domisili.

Rustam Effendi mengungkapkan, pihaknya telah menekankan agar Pantarlih agar mencermati masalah-masalah data kependudukan untuk Pilkada. Pihaknya berharap penginputan data sesuai KK.

Selain itu, ia menekankan Pantarlih melakukan pencermatan dengan berpindah sesuai RT. Jika RT satu sudah didata, baru boleh pindah ke RT selanjutnya, dan bukan pindah pendataan sesuai RW.

"Kalau di Manokwari ini kan satu RW paling tinggi cuma tiga atau empat RT. Amban saja yang bisa sampai sepuluh RT-nya dalam satu RW," sebutnya.

Ia menambahkan Pantarlih betugas untuk mencocokkan dan meneliti data masyarakat. Semisal ada pemilih baru, Rustam Effendi menyarankan nama tersebut ditulis di lembaran baru.

Hal sama berlaku bagi masyarakat yang sudah pindah.

"Tinggal di-delete (dihapus) namanya atau diberikan keterangan pindah," jelasnya.

Dengan begitu, ia berharap Data Pemilih Tetap (DPT) termutakhir tidak ada lagi data masyarakat yang ganda.

Selain itu, Disdukcapil Manokwari telah memberikan data penduduk semester dua tahun 2023 sebagai pedoman dalam melihat jumlah pemilih nantinya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved