Berita Fakfak

Pemkab Fakfak Papua Barat Mulai Periksa Dua ASN yang Diduga Terlibat Politik Praktis

Abdul Razak Ibrahim Rengen sebelumnya diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Bappeda dan Litbang Pemkab Fakfak.

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Aldi Bimantara
POLITIK PRAKTIS - Sekda Fakfak, Sulaiman Uswanas mengingatkan kepada ASN di lingkup Pemkab Fakfak agar tak terlibat dalam politik praktis, Kamis (13/6/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Tim Pemeriksa saat ini telah memulai proses pemeriksaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak yang terlibat dalam politik praktis

Itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Fakfak, Sulaiman Uswanas kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Rabu (3/7/2024). 

"Dugaan pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh mantan Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Fakfak, Abdul Razak Ibrahim Rengen, kini memasuki tahap pemeriksaan," bebernya.

Baca juga: AKBP Hendriyana Harap Pers Hadirkan Kesejukan dalam Pemberitaan Politik di Fakfak

Baca juga: Sulaiman Uswanas Tegaskan ASN Pemkab Fakfak Papua Barat Tak Boleh Terlibat Politik Praktis

Abdul Razak Ibrahim Rengen sebelumnya diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Bappeda dan Litbang Pemkab Fakfak.

"Selain Abdul Razak, Sarbani Rumanais, yang menjabat sebagai Sekretaris Distrik Fakfak Barat, juga mengalami pemberhentian sementara," bebernya kembali. 

Dikatakan Sulaiman Uswanas, kedua ASN tersebut diduga melanggar ketentuan pasal 5, 6, dan 7 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

"Adapun dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan upaya mereka mendaftar pada sejumlah partai politik untuk maju dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2024," katanya. 

Disebutkan Sulaiman Uswanas, saat ini updatenya masih dalam proses pemeriksaan. 

"Kami sudah lakukan pemanggilan tetapi beliau menghadap saya, izin agar diperiksa minggu depan. Beliau baru tiba juga, yang jelas diproses," tandasnya.

Diharapkannya pula, dengan dimulainya proses pemeriksaan ini, bisa segera ditemukan kejelasan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua ASN tersebut.

Sekadar diketahui, Tim Pemeriksa yang dibentuk oleh Bupati Fakfak, Untung Tamsil terdiri dari Sekda sebagai Ketua Tim, serta anggota tim pemeriksa lainnya yang meliputi Asisten Bidang Pemerintahan, Arif H Rumagesan, Asisten Perikonomian dan Administrasi Pembangunan, Aroby Hindom,

Serta Asisten Bidang Administrasi Umum, Girin dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ahmad Pelu.

(*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved