Berita Fakfak
Berikut Penjelasan MUI Fakfak Soal Kritisi Pemerintah dengan Hadis dan Ayat Suci Al-Quran
"Kami juga mengimbau agar jangan sampai terpecah belah antara satu dengan yang lainnya," kata Muhammadon Daeng Husein.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Fakfak Papua Barat menyebutkan sosialisasi pasangan bakal calon hingga mengkritisi pemerintah, menggunakan embel-embel hadis hingga ayat suci Al-Quran diperbolehkan.
"Negara menjamin hak siapa saja untuk mencalonkan diri, dan mensosialisasikan diri," kata Ketua MUI Fakfak, Muhammadon Daeng Husein kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Senin (8/7/2024).
Dikatakan Muhammadon, saat ini memang tahapan sosialisasi diri, tentu tak masalah jika menggunakan hadist ataupun ayat suci Al-Qur'an dengan cara arif dan bijaksana.
Baca juga: MUI Papua Barat Ajak Umat Gunakan Hak Pilih di Pemilu Serentak 2024
Baca juga: Soal Kasus Ujaran Kebencian di Medsos, MUI Fakfak: Filosofi Satu Tungku Tiga Batu Harus Dijaga
"Mengutip ayat Al-Qur'an dan hadist nabi untuk sosialisasi diri boleh-boleh saja, yang terpenting tidak boleh untuk kampanye hitam," katanya.
Ia juga menegaskan, kepada bakal calon agar tak menggunakan tempat ibadah dalam berkampanye.
"Kami juga mengimbau agar jangan sampai terpecah belah antara satu dengan yang lainnya," kata Muhammadon Daeng Husein.
Ia juga menyebutkan, tidak boleh memfitnah antara satu dan yang lainnya.
"Tetap menjaga etika dan tapi persaudaraan walaupun berbeda arah dan pilihan politik," katanya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.