Jumat, 1 Mei 2026

Pilkada 2024

Paskalis Semunya: Bacagub dan Bacawagub Harus Bawa Dokumen Keabsahan OAP Saat Daftar KPU Papua Barat

Menurut Paskalis Semunya, kunjungan kerja itu bertujuan untuk menyamakan persepsi persiapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur Papua Barat.

Tayang: | Diperbarui:
zoom-inlihat foto Paskalis Semunya: Bacagub dan Bacawagub Harus Bawa Dokumen Keabsahan OAP Saat Daftar KPU Papua Barat
TribunPapuaBarat.com/Tarsisius Sutomonaio
Ketua Majelis Rakyat Papua Barat, Judson Ferdinandus Waprak, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat, Paskalis Semunya, di Kantor KPU Papua Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Senin (23/07/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Rekomendasi tentang keabsahan orang asli Papua (OAP) adalah dokumen mutlak untuk menjadi calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Papua Barat di pilkada 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat, Paskalis Semunya, menyatakan dokumen itu harus disertakan ketika pendaftaran bakal cagub dan cawagub pada 27-29 Agustus mendatang.

"Setelah itu, dokumen diverifikasi oleh MRPB (Majelis Rakyat Papua Barat) atau lembaga adat yang akan disimpulkan oleh MRPB," ujarnya di Kantor KPU Papua Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Senin (23/07/2024).

Hasil verifikasi dan rekomendasi oleh MRPB, ucapnya, dikembali ke KPU untuk menjadi dasar penetapan pasangan cagub dan cawagub pada 22 September.

Baca juga: KPU Papua Barat Minta KPU Kabupaten untuk Transparan Kelola Dana Pilkada 2024

 

"Rekomendasi adalah dokumen mutlak dan kewenangan penuh MRPB," kata Paskalis Semunya.

Ia meminta agar MRPB menverifikasi sesuai prosedur dan pasti karena hasilnya menentukan keabsahan cagub dan cawagub.

Sebelumnya, pada hari dan tempat yang sama, KPU Papua Barat menerima kunjungan kerja dari MRPB.

Menurut Paskalis Semunya, kunjungan kerja itu bertujuan untuk menyamakan persepsi persiapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur Papua Barat.

Baca juga: Pantarlih KPU Manokwari Selesaikan Pendataan 135.808 DP4, Jekson Hosyo: Lebih Cepat Dari Jadwal

"KPU berkepentingan langsung dengan MPRB dalam hal verifikasi calon gubernur dan wakil gubernur yang harusorang asli Papua sebagaimana dalam Undang-undang Otsus (Otonomi Khusus)," ujarnya.

Ia mengatakan KPU, MRPB, Bawaslu, dan pemerintah Papua Barat segera menggelar rapat untuk menyamakan pedoman teknis untuk disosialisasikan kepada partai politik yang mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved