Pilkada Fakfak

Bimtek Pengelolaan Keuangan Pilkada, Arif Usman Rumra Sampaikan Materi Tipikor ke PPD/PPS se-Fakfak

termasuk pula untuk fungsi pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Aldi Bimantara
Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP Arif Usman Rumra saat memberikan materi sosialisasi tindak pidana korupsi bagi para PPD dan PPS menjelang Pilkada serentak tahun 2024 di Polinef, Senin (29/7/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP Arif Usman Rumra menyampaikan materi sosialisasi tindak pidana korupsi bagi para PPD dan PPS menjelang Pilkada serentak 2024.

"Perlu saya ingatkan untuk kita semua, jenis tindak pidana korupsi itu bermacam-macam mulai dari kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam PBJ, dan gratifikasi," kata AKP Arif Usman Rumra saat menjadi salah satu narasumber dalam Bimtek Pengelolaan Keuangan Pilkada di Polinef yang dikutip TribunPapuaBarat.com, Senin (29/7/2024).

Dikatakannya jenis tindak pidana korupsi tersebut merupakan tujuh kelompok besar yang dirumuskan dalam 30 bentuk atau jenis tindak pidana korupsi dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga: KPU Fakfak Papua Barat Sosialisasikan PKPU Nomor 08 Tahun 2024

Baca juga: KPU Fakfak Gelar Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan

"Lalu ada juga pemberian hibah di mana tujuannya ialah untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemda sesuai urgensi dan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan," jelasnya.

Ia juga menuturkan ada empat kriteria pemberian hibah yakni peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan, tidak wajib, tidak mengikat, tidak terus menerus setiap tahun sesuai kemampuan daerah.

"Serta memberikan nilai manfaat bagi Pemda dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta guna memenuhi persyaratan penerima hibah," rincinya.

Lanjut AKP Arif Usman Rumra, termasuk pula untuk fungsi pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

"Sehingga mari kita kerja jujur dan berintegritas agar tidak terkena tindak pidana korupsi, tentunya penegakkan ini semua untuk Fakfak yang lebih baik ke depannya," pungkasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved