Pileg 2024
KPU Teluk Bintuni: Putusan MK Pengaruhi Perolehan Suara di Dapil III, Berikut Urutannya
Dengan demikian penghitungan surat suara ulang itu membatalkan SK KPU Nomor 09 khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil) III.
Penulis: R Julaini | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, TELUK BINTUNI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri membenarkan adanya perubahan perolehan suara dalam Pemilu 2024 lalu.
Perubahan itu usai Mahkamah Konsitusi mengeluarkan hasil akhir keputusan sengketa pemilihan legislatif (Pileg) 2024 untuk seluruh Indonesia.
Memed Alfajri, Selasa (30/7/2024) mengatakan pihaknya sempat menerbitkan surat keputusan bernomor 09.
Baca juga: KPU Papua Barat Gelar Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024, KPU Teluk Bintuni Tak Hadir
Baca juga: KPU Teluk Bintuni Luncurkan Tahapan Pilkada 2024, Masyarakat Diminta Partisipatif
Pada saat adanya sengketa Pemilu 2024, pihaknya kemudian diminta melakukan penghitungan ulang surat suara.
"Khusus di tujuh TPS di Distrik Weriagar," sebut Memed Alfajri melalui sambungan telepon.
Dengan demikian penghitungan surat suara ulang itu membatalkan SK KPU Nomor 09 khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil) III.
Sedangkan hasil suara di Dapil I dan II dipastikan tidak dibatalkan.
Dari hasil penghitungan ulang surat suara, Memed Alfajri menekankan perubahan terjadi pada hasil perolehan suara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di Dapil III.
Jika sebelumnya peraih suara terbanyak ke empat ditempati PKS, penghitungan ulang surat suara menyebabkan perubahan yakni Nasdem yang menempati posisi empat perolehan suara terbanyak di Dapil III.
Di dapil III, urutan suara terbanyak ialah Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Nasdem.
Hasil itu membuat putusan juga mempengaruhi hasil terhadap Calon Anggota Legislatif (Caleg) di kedua partai, PKS dan Nasdem.
"Jadi putusan MK itu hanya membatalkan putusan KPU Teluk Bintuni Nomor 9 khusus wilayah Dapil III," tegasnya.
Dengan itu, Memed Alfajri memastikan perubahan hasil itu akan diterbitkan putusan baru untuk membatalkan putusan sebelumnya.
Disamping itu, Memed Alfajri memastikan penetapan caleg terpilih belum dibuatkan pleno-nya.
"Jadi kalau menyebutkan nama caleg, kami belum bisa," tandasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.