Pemilu 2024
KPU Papua Barat Gelar Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024, KPU Teluk Bintuni Tak Hadir
Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, mengatakan KPU Teluk Bintuni belum sempat hadir pada pembukaan pleno tersebut.
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat resmi menggelar Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 bertempat di kantor KPU Papua Barat di Manokwari, Sabtu (9/3/2024).
Pembukaan pleno tingkat provinsi hanya dihadiri 6 (enam) pimpinan KPU dari total 7 KPU kabupaten di Papua Barat.
Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, mengatakan KPU Teluk Bintuni belum sempat hadir pada pembukaan pleno tersebut.
Menurutnya, pimpinan KPU Teluk Bintuni telah mengkonfirmasi tentang kondisi dan situasi di daerah itu sehingga baru menyelesaikan rapat pleno pada Sabtu dini hari.
Baca juga: Massa Protes Kinerja KPU Teluk Bintuni, Minta Segera Tetapkan Hasil Pemilu
Baca juga: Pleno KPU Teluk Bintuni Sempat Ricuh, Begini Kronologinya
“Kami sudah menerima laporan, bahwa KPU Teluk Bintuni baru menyelesaikan rapat pleno pada pukul 05.00 WIT (dini hari) tadi, dan dipastikan hadir segera," ujar Paskalis Semunya.
Pantauan TribunPapuaBarat.Com, Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 sedang berlangsung hingga siang ini dimulai dari KPU Manokwari.
Hadir dalam rapat pleno tersebut Ketua Bawaslu Papua Barat, Elias Idie, dan para saksi dari 18 partai politik kontestan Pemilu 2024 maupun saksi calon anggota DPD RI dapil Papua Barat.
Diketahui, KPU Papua Barat menjadwalkan pelaku pleno tingkat provinsi selama dua hari (Sabtu-Minggu) bertempat di kantor KPU Papua Barat.
KPU Papua Barat
Pemilu 2024
Paskalis Semunya
KPU Teluk Bintuni
Bawaslu Papua Barat
Elias Idie
Papua Barat
FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024, Sumita: Pengaruh Eksternalitas Masih Kuat |
![]() |
---|
KPU Manokwari Ungkap Nasib Calon Anggota DPRD Jika Tak Dilantik karena Masalah LHKPN |
![]() |
---|
KPU Pegaf Sebut 3 Calon Terpilih DPRD Pegaf Belum Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Tolak Permohonan Partai Hanura, Hakim MK: Tindakan KPU Manokwari Sudah Benar |
![]() |
---|
Candra Kirana: Syarat Dukungan Paslon Independen Pilkada Kaimana Minimal 4.453 Pemilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.