Pilkada 2024

Rudi Waran Minta Parpol Manfaatkan Help Desk KPU Mansel

"Ini agar teman-teman Parpol bisa mendapatkan informasi akurat terkait tahapan Pilkada Mansel 2024," tuturnya. 

TribunPapuaBarat.com//Andika Gumenggilung
Pelaksanaan sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024, pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, di Aula Kantor KPU Mansel, Selasa (30/7/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANSEL - KPU Manokwari Selatan (Mansel) Papua Barat melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, di Aula Kantor KPU Mansel, Selasa (30/7/2024). 

Pada kesempatan itu, utusan Parpol diberi pemahaman terkait mekanisme pendaftaran, serta syarat apa saja yang dubutuhkan untuk pencalonan bupati dan wakil bupati, pada Pelaksanaan Pilkada 2024.

Komisioner KPU Mansel Divisi Tekni Rudi Waran meminta agar setiap partai politik (Parpol) yang ada di Mansel untuk memanfaatkan fasilitas Help Desk yang sudah disiapkan.

Baca juga: KPU Teluk Bintuni Luncurkan Tahapan Pilkada 2024, Masyarakat Diminta Partisipatif

Baca juga: KPU Fakfak Wanti-wanti Bacakada Soal Rekomendasi Ganda: Pencalonan Bisa Gugur

"Ini agar teman-teman Parpol bisa mendapatkan informasi akurat terkait tahapan Pilkada Mansel 2024," tuturnya. 

Tujuannya kata Rudi Waran, tidak terjadi kesalahpahaman antara Parpol dan KPU. 

"Karena pendaftarannya cuma tiga hari, sehingga kalau ada yang harus diperbaiki tentu waktu hampir tidak cukup, sehingga help desk ini harus dimanfaatkan untuk mendapatkan informasi yang jelas," ujarnya. 

Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Parmas dan SDM Yosefina Pasolang menegaskan, KPU Mansel akan terus menggalakan sosialisasi terkait pelaksanaan Pilkada 2024 ini. 

"Kita akan sosialisasikan ke kampung-kampung dan juga kepada pemilih pemula," ucapnya. 

Apalagi kata Yosefina, partisipasi pemilih di Mansel pada Pemilu Februari lalu cukup tinggi. 

"Jadi kalau bisa partisipasi pada Pilkada Mansel ini minimal bisa sama dengan pelaksanaan Pemilu yang lalu," kata Pasolang. 

Terkait dengan aturan, Komisioner KPU Mansel Divisi Hukum Emanuel Nuba menekankan, iya akan bertanggungjawab agar setiap pelaksanaan tahapan Pilkada ini sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Jadi setiap tahapan harus terlaksana sesuai jadwal. Jika misalnya ada tahapan yang terlaksana, KPU bisa dituntut," ucapnya.

Ia berharap, setiap Parpol pengusung bisa mempelajari setiap peryaratan yang dibutuhkan dalam rangka mengusung calon pada Pilkada Mansel 2024.

"Jadi kalau bisa terus berkordinasi dengan kita soal kelengkapan-kelengkapan persyaratan, sehingga pada pendaftaran calon 27 sampai 29 Agustus tidak ada yang menjadi kendala," pungkasnya.

(*) 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved