Pilkada Fakfak

PDIP Serahkan Surat Rekomendasi ke Saleh Siknun untuk Maju Pilkada Fakfak 2024

"Pada prinsipnya ada beberapa partai yang juga sudah memberikan surat tugas kepada Bapak Saleh Siknun atau Pace SS," tuturnya

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
Istimewa
Bacabup Fakfak Saleh Siknun 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) Fakfak 2024-2029, Saleh Siknun mengantongi rekomendasi dari PDI Perjuangan untuk maju pada kontestasi pilkada 2024. 

"Kita semua tahu bahwasanya Bapak Saleh Siknun ini kan merupakan kader Partai PDIP, sehingga PDIP sebelumnya telah memberikan surat tugas dan kini telah mengeluarkan rekomendasi untuk beliau," kata LO Saleh Siknun, Siti Uswanas saat diwawancarai TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Kamis (1/8/2024). 

Siti Uswanas mengatakan, parpol lainnya juga tentunya ke depan akan memberikan dukungan, hanya saja untuk sementara pihaknya belum bisa mengupdate parpol mana-mana saja.

Baca juga: Saleh Siknun Terima Surat Tugas dari PDI Perjuangan, Siti Uswanas: Pendukungannya Akan Setia

Baca juga: Saleh Siknun: Lawan Kotak Kosong Tak akan Terjadi di Pilkada Fakfak 2024

"Pada prinsipnya ada beberapa partai yang juga sudah memberikan surat tugas kepada Bapak Saleh Siknun atau Pace SS," tuturnya. 

Sementara itu, pihaknya juga belum bisa membeberkan siapa wakil yang akan mendampingi Saleh Siknun maju Pilkada Fakfak 2024. 

"Perlu diketahui untuk bakal calon wakil dari beliau (Saleh Siknun) sudah ditetapkan, hanya saja memang untuk saat ini kami belum bisa memberikan informasinya, biarlah waktu yang akan menjawab," tuturnya. 

Ia juga menegaskan yang jelas wakilnya merupakan anak asli Fakfak Papua Barat dan tentu dikenal baik oleh masyarakat di daerah berjuluk "Kota Pala" tersebut. 

Belakangan diketahui, inisial SAKTI pun muncul yang merupakan akronim dari nama Saleh Siknun dan baka calon wakilnya yang belum dipublikasikan luas. 

Sekadar diketahui, SAKTI menatap Pilkada 2024 dengan jargon andalan mereka yakni Membangun Bersama Rakyat (MEMBARA).

(*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved