Pilkada 2024

KPU Papua Barat Sosialisasi Pendaftaran Pilkada 2024: Putusan MK Jadi Pembahasan Inti

"Sampai hari ini, KPU Papua Barat terus matangkan kesiapan pasca ditetapkannya Peraturan MRPB Nomor 3 Tahun 2024 tentang syarat pencalonan pilkada

TribunPapuaBarat.com//Hans Kapisa
KPU Papua Barat menggelar sosialisasi dan bimtek pendaftaran pasang calon Pilkada 2024 serentak selama dua hari di Aston Niu Hotel Manokwari. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat berturut turut melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) pendaftaran pasang calon (paslon) Pilkada serentak 2024.

Adapun sosialisasi dan bimtek KPU Papua Barat digelar dua hari (24-25 Agustus) bertempat di Aston Niu Hotel Manokwari melibatkan mitra pemerintah, lembaga kultural dan partai politik (parpol) kontestan Pilkada 2024

Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, mengatakan, bahwa agenda sosialisasi dititikberatkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024 yang wajib diselaraskan dengan PKPU yang berlaku. 

Baca juga: KPU Papua Barat Rakor Bersama Pemprov , Persiapan Pencalonan Pilkada 2024

Baca juga: KPU Teluk Wondama: Pendaftaran Paslon Pilkada Harus Perhatikan Kesesuaian Berkas Fisik dan Silon

"Setelah mendapat petunjuk teknis melalui Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor: 1692, maka KPU provinsi secara berjenjang melakukan sosialisasi kepada semua pihak termasuk 7 KPU kabupaten di Papua Barat," kata Paskalis dalam sambutannya, Sabtu (24/8/2024). 

Dikatakan Paskalis bahwa putusan MK terhadap perubahan Pasal 40 Ayat 1 dan 3 UU 1 Nomor 15 Jo Pasal 14 PKPU Nomor 8 Ayat 1 dan 3 Tahun 2024 wajib diketahui masyarakat, karena akan segera dilaksanakan oleh penyelenggara di Papua Barat.

"Sosialisasi dan bimtek singkat ini bertujuan menyamakan persepsi unsur pemerintah, lembaga kultural dan 18 parpol menjelang pendaftaran paslon pada  27-29 Agustus," kata Paskalis.

Dalam sosialisasi syarat calon, Paskalis juga menyampaikan tentang kewenangan lembaga kultural Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dalam hal verifikasi keaslian orang asli Papua (OAP). 

Pasalnya, sebut Paskalis, Pilkada 2024 di tanah Papua (termasuk Papua Barat) memiliki keunikan (khusus) dalam hal keaslian calon berdasarkan UU 2 Tahun 2021 yang berlaku di daerah ini.

"Sampai hari ini, KPU Papua Barat terus matangkan kesiapan bersama MRPB pasca ditetapkannya Peraturan MRPB Nomor 3 Tahun 2024 tentang syarat pencalonan Pilkada 2024," ujarnya. 

Pada prinsipnya, lanjut Paskalis, KPU Papua Barat akan merujuk pada pertimbangan dan persetujuan MRPB setelah melakukan verifikasi 7 hari pertama kerja.

"Untuk syarat calon (OAP) melalui pertimbangan dan persetujuan MRPB apabila belum lengkap di 7 hari pertama, maka akan diberi kesempatan 7 hari ke dua," ujarnya menjelaskan. 

Meski demikian, ia mengatakan bahwa lembaga kultural MRPB hanya melakukan verifikasi (khusus) keaslian OAP calon, namun terhadap proses verifikasi secara umum hingga pengambilan keputusan merupakan kewenangan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.

"Bahkan ada hal esensial yang perlu dipahami bersama bahwa putusan MK Nomor 29/9/2011  juga mengikat MRPB dengan 12 kesimpulan yang masih berlaku sampai saat ini," ujarnya.

Salah satu bunyi kesimpulan Putusan MK 29 yakni, MRP adalah lembaga pemerintah yang diberikan kewenangan mengurus adat tapi tidak menggantikan fungsi dewan adat. 

"Sehingga atas kesimpulan tersebut, maka semua verifikasi yang dilakukan MRPB harus mematuhi hukum keberagaman hingga hak dipilih dalam bingkai NKRI," kata Paskah menjelaskan. 

Hadir dalam sesi sosialisasi dan bimtek hari pertama tersebut, Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere, Ketua Bawaslu Papua Barat, Elias Idie, perwakilan Polda Papua Barat dan Kepala Pengadilan Tinggi Papua Barat

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved