Pilkada 2024

KPU Teluk Wondama: Pendaftaran Paslon Pilkada Harus Perhatikan Kesesuaian Berkas Fisik dan Silon

"Berkas yang diupload ke Silon itu pula yang harus dibawa fisiknya ke kantor KPU," jelasnya.

Penulis: R Julaini | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat//Rachmat Julaini
Komisioner sekaligus Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Teluk Wondama, Parmenas Yaung 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, WASIOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara serentak akan membuka secara resmi pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Selasa hingga Kamis (27-29 Agustus 2024).

Hal yang sama juga berlaku di KPU Kabupaten Teluk Wondama.

Komisioner sekaligus Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Teluk Wondama, Parmenas Yaung menjelaskan proses pencalonan Bapaslon Pilkada dilakukan melalui aplikasi Silon.

Baca juga: Jelang Pendaftaran Bapaslon Pilkada 2024, Begini Harapan KPU Teluk Wondama

Baca juga: KPU Teluk Wondama: Dua Tim Paslon Sudah Tanya-tanya Persyaratan Pilkada 2024

"Itu untuk mengakses persyaratan," singkat Parmenas Yaung, Minggu (25/8/2024).

Selanjutnya, partai pengusung dan pasangan calon harus mendatangi KPU setempat.

Kedatangan Parpol pengusung dan Bapaslon ke KPU Teluk Wondama ialah untuk menyerahkan syarat dukungan yang diperlukan untuk maju dalam Pilkada 2024.

Tidak lupa, Parmenas Yaung, mengatakan berkas yang diunggah ke aplikasi Silon secara fisik juga harus dibawa ke KPU untuk diserahkan.

"Berkas yang diupload ke Silon itu pula yang harus dibawa fisiknya ke kantor KPU," jelasnya.

KPU Teluk Wondama, lanjutnya, akan mencocokkan berkas yang dibawa secara fisik dengan yang diunggah ke Silon KPU.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved