Pilkada Kaimana

KPU Kaimana: Berkas Pencalonan Freddy Thie-Somat Puarada Lengkap

Jika terjadi penggantian di hard coppy, kata Candra, di Silon juga harus ikut terganti, karena jika tidak maka akan menjadi temuan Bawaslu

Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Arfat Jempot
Ketua KPU Kaimana, Candra Kirana saat menyerahkan tanda terima berkas kepada bakal calon Bupati Kaimana, Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada, Kamis (29/8/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaimana, Papua Barat menyatakan berkas persyaratan dan dukungan 13 partai politik terhadap pasangan calon Freddy Thie-Sobar Somat Puarada lengkap dan sah.

13 Parpol pengusung yakni Demokrat, PDIP, Golkar, Nasdem, PAN, Hanura, PKB, PSI, PPP, Gerindra, PKN, Garuda dan Gelora.

Ketua KPU Kaimana, Papua Barat, Candra Kirana mengatakan, pasangan Freddy-Somat mendapat dukungan 13 partai politik dengan jumlah suara sah kurang lebih 8000. 

Baca juga: PDIP Target Hattrick Kemenangan di Pilkada Mansel 2024

Baca juga: PDIP Target Hattrick Kemenangan di Pilkada Mansel 2024

Berkas persyaratan keduanya lengkap, meskipun dua partai yakni Gerindra dan Garuda yang dukungannya sempat dikonfirmasi ulang.

“Untuk pasangan calon yang sudah mendaftar semua berkasnya sudah memenuhi syarat, walaupun ada dua partai yang tidak tandatangan namun setelah dikonfirmasi ke satu tingkat diatasnya menyatakan bahwa mendukung pasangan calon Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada,” jelas Canda. 

Dikatakan Candra untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan, pihaknya melakukan crosscek pada Sistim Informasi Pencalonan (Silon), dan pada dokumen hard coppy berkaitan dengan kepengurusan yang masih aktif dan persetujuan dari DPP, serta tanggal.

Jika terjadi penggantian di hard coppy, kata Candra, di Silon juga harus ikut terganti, karena jika tidak maka akan menjadi temuan Bawaslu. 

Oleh karenanya, pencocokan kebenaran dokumen SK partai pengusung wajib dilakukan.

“Dalam tabel Silon sebelah kanan itu ada persetujuan dari DPP baik terhadap SK kepengurusan pengajuan dari kabupaten maupun rekomendasi dari DPP. Itu yang kita perhatikan lebih detail,” kata Candra.

Candra juga mengatakan untuk dokumen syarat calon masih bisa dilakukan perbaikan karena ruang untuk itu terbuka. 

“Tapi kalau terhadap syarat pencalonan, wajib hukumnya sesuai ketentuan karena tidak ada ruang untuk perbaikan,” ujarnya. 

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved