Pendaftaran Paslon Kepala Daerah

KPU Papua Barat Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Ini Lengkapnya

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Papua Barat Nomor 247 Tahun 2024, masa perpanjangan tersebut berlangsung tiga hari, 2-4 September 2024.

|
TribunPapuaBarat.com//Hans Kapisa
Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya didampingi para komisioner, saat menutup agenda pendaftaran hari pertama di kantor KPU Papua Barat di Manokwari, Selasa (27/8/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat memperpanjang masa pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Papua Barat Nomor 247 Tahun 2024, masa perpanjangan tersebut berlangsung tiga hari, 2-4 September 2024.

Untuk Senin dan Selasa (2 dan 3 September 2024), pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT.

Khusus untuk hari terakhir, Rabu (4 September 2024), pendaftaran mulai dari pukul 08.00 WIT hingga pukul 23.59 WIT.

Baca juga: Pasangan Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani Resmi Mendaftar di KPU Papua Barat 

 

Lokasi pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat di Aula Husni Kamil Malik Kantor KPU Papua Barat di Jalan Brigjend Marinir Abraham O Atururi, Arfai II, Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari.

Untuk pendaftaran paslon gubernur dan wakil, partai politik atau gabungan politik peserta Pemilu 2024 minimal meraih 32.183 suara sah.

Berdasarkan rilis yang diterima Tribun, KPU Papua Barat, memperpanjang masa pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur karena baru satu pasangan calon yang mendaftar pada 27-29 Agustus 2024.

Pasangan calon (paslon) tersebut adalah Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani (DOAMU).

Pasangan DOAMU mendaftar pada Rabu, 28 Agustus 2024, di kantor KPU Papua Barat.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved