Pilkada Kaimana
Perpanjang Pendaftaran Bacakada, KPU Kaimana Sosialisasi ke Parpol
Karena selain parpol, masih ada satu pasangan calon perseorangan yang berproses di Bawaslu Kaimana.
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Pilkada-2024-ok-gas.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaimana, Papua Barat menggelar kegiatan sosialisasi terkait perpanjangan masa pendaftaran untuk bakal calon kepala daerah (bacakada) kepada partai politik, Jumat (30/8/2024).
Ketua KPU Kaimana, Candra Kirana menyatakan, sosialisasi ini sangat penting dilakukan karena bukan hanya untuk menyampaikan waktu pelaksanaan pendaftaran berikutnya, tetapi juga untuk menepis berbagai informasi hoaks yang berkembang diluar terkait perubahan SK maupun rekomendasi Parpol kepada Bacakada.
Dihadapan para pimpinan maupun perwakilan Parpol yang hadir, Candra juga menjelaskan terkait SK Kepengurusan dan rekomendasi Parpol yang telah masuk ke KPU untuk pasangan Fredy Thie-Sobar Somat Puarada.
Baca juga: Pasangan ROMA Kembali Mengikuti Pemeriksaan Kesehatan di RSUD Bintuni
Baca juga: Bernard Mandacan-Mesakh Inyomuri Rampung Tes Kesehatan, Optimis Menang Pilkada Mansel
Dari 17 Parpol yang mengikuti pileg di Kabupaten Kaimana bulan Februari 2024 lalu, sebanyak 13 Parpol telah memberikan dukungan kepada pasangan Fredy Thie-Sobar Somat Puarada, sehingga menyisahkan empat Parpol non seat.
Menurut Candra, suara sah dari empat parpol nonseat ini diPileg lalu tidak memenuhi syarat untuk mengusung pasangan bakal calon kepala daerah karena tidak mencapai 10 persen dari total jumlah suara sah pada Pileg Kabupaten Kaimana 14 Februari 2024 lalu.
Kepada wartawan usai pertemuan tersebut, orang nomor satu di KPU kaimana ini menyebut, dukungan yang diberikan parpol kepada Paslon disatu sisi sudah mengikat saat dilakukan pendaftaran pertama sehingga tidak bisa lagi diberikan kepada pasangan lain.
Namun pasca putusan MK, kata Candra, di PKPU nomor 10 memberikan ruang agar ada negosiasi atau kesepakatan lain antar partai yang telah mengusung atau yang belum melakukan pengusungan ditiga hari sebelum perpanjangan masa pendaftaran kedua.
“Kalau dalam tiga hari ini misalnya ada partai yang menarik dukungan atau memberikan dukungan, maka harus disepakati oleh semuanya. Artinya harus 17 partai ini bersepakat, sehingga ketika tarik dukungan, dari KPU RI juga akan konek,” jelas Candra kepada wartawan usai pertemuan.
Dia menjelaskan, misalnya jika DPP merubah dukungan, maka teknis di Silon harus unlock tahapan, namun hingga saat ini belum ada yang unlock tahapan karena unlock itu dilakukan dari kabupaten hingga ke DPP.
Walau begitu, Candra menegaskan KPU Kaimana akan tetap membuka pendaftaran Bacakada pada 2 hingga 4 September 2024 mendatang sesuai dengan regulasi yang ada, yakni selama tiga hari.
Karena selain parpol, masih ada satu pasangan calon perseorangan yang berproses di Bawaslu Kaimana.
“Waktunya seperti biasa. Untuk hari pertama dan hari kedua, dibuka dari pukul 08.00 WIT sampai dengan pukul 16.00 WIT. Nanti di hari terakhir barulah dibuka dari pukul 08.00 WIT sampai pukul 23.59 WIT,” pungkasnya.
(*)