Berita Manokwari

Korupsi Uang Seragam SD-SMP, Jaksa Tahan Mantan Kadis Pendidikan Manokwari

Ia menjelaskan, bahwa masing-masing total nilai anggaran pengadaan seragam SD Rp 596.546.280 dan nilai pengadaannya seragam SMP Rp 524.851.250

TribunPapuaBarat.com//Hans Kapisa
Mantan Kadis Pendidikan Manokwari berinisial ND saat masuk mobil tahanan Kejaksaan untuk menjalani penahanan di Lapas Kelas II B Manokwari, Senin (2/9/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari menetapkan tiga tersangka korupsi dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk pengadaan seragam SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari Papua Barat. 

Adapun tiga tersangka korupsi anggaran pengadaan seragam SD dan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari yakni ND, SR, dan OGP.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari, Teguh Suhendro, mengatakan penetapan tiga tersangka setelah terpenuhinya dua alat bukti dalam penyidikan. 

Baca juga: Penyelidikan DAK Pemkab Manokwari 2023, Jaksa: Lebih dari 10 Saksi Sudah Diperiksa 

Baca juga: 2 Jam Diperiksa Jaksa, Sekda Manokwari: Saya Jawab Sesuai Tupoksi

"Tiga tersangka, yakni ND, SR, dan OGP langsung ditahan selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Kajari Manokwari kepada wartawan di Manokwari, Senin (2/9/2024).

Teguh mengatakan, ND, SR, dan OGP secara bersama-sama melakukan tindakan korupsi anggaran pengadaan seragam SD dan SMP yang bersumber dari dana Otsus  tahun anggaran 2020.

"Saat itu (Tahun 2020) tersangka ND berperan sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari, SR sebagai Direktris CV.Santos Mandiri, dan tersangka OGP sebagai Direktur CV. Gresilia," ujarnya. 

Ia menjelaskan, bahwa masing-masing total nilai anggaran pengadaan seragam SD sebesar Rp 596.546.280 dan nilai pengadaannya seragam SMP sebesar Rp 524.851.250.

"Saat aktif sebagai Kepala Dinas tersangka ND tidak membuat SK Penerima Seragam SD dan SMP yang diadakan, bahkan pihak ketiga pemenang paket pengadaan pun sudah ditentukan sebelum penayangan di LPSE," ujarnya.

Bahkan, lanjut Kajari, tidak ada Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dibuat dan dimuat dalam kontrak pengadaan seragam SD dan SMP tersebut. 

Dengan demikian, kata Kajari, hasil pemeriksaan terdapat penggelembungan (mark up) harga satuan, salah satu penyedia melakukan sub kontrak atas keseluruhan pekerjaan.

"Kami juga menemukan bahwa, seragam SD dan SMP yang diadakan penyedia tidak sesuai dengan kualitas dalam HPS, serta ukuran pakaian seragam tidak sesuai dengan ukuran badan penerima sehingga tidak dapat digunakan," ujarnya menjelaskan. 

Adapun pembuatan tiga tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 676.518.816 berdasarkan hasil audit BPKP Papua Barat tanggal 13 Agustus 2024. 

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved