Pilkada 2024

Bawaslu Papua Barat Sosialisasi Penguatan Pemahaman Pengawasan Kepemiluhan di Manokwari

"Dalam undang-undang tersebut, penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama dengan pemilih yang lain," ujarnya Benediktus.

TribunPapuaBarat.com//Frans Tiwan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua Barat mensosialisasikan penguatan pemahaman pengawas kepemiluhan kepada penyandang disabilitas di Manokwari. Kegiatan ini berlangsung di Manokwari City Mall (MCM), Rabu (4/9/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua Barat mensosialisasikan penguatan pemahaman pengawas kepemiluhan kepada penyandang disabilitas di Manokwari.

Kegiatan ini berlangsung di Manokwari City Mall (MCM), Rabu (4/9/2024).

Sekertaris Bawaslu Papua Barat Benediktus Wahon mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan penguatan dan pemahaman kepada seluruh peserta, baik penyandang disabilitas maupun para pendamping difabel tentang pentingnya penggunaan hak pilih pada Pilkada serentak 2024.

Baca juga: Breaking News - Massa RAMBO Mulai Anarkis di Kantor Bawaslu Kaimana, Sebagian Lempar Batu

Baca juga: Massa Ricuh di Kantor Bawaslu Kaimana, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan dan Gas Air Mata

"Kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk memastikan terpenuhinya hak pilih kaum penyandang disabilitas, sebab mereka memiliki hak konstitusional yang sama terhadap akses itu guna mengetahui proses dan progres pelaksanaan Pemilu di Indonesia," kata Benediktus Wahon.

Benediktus juga mengatakan kaum disabilitas merupakan salah satu elemen masyarakat yang tidak boleh terabaikan karena dalam pilkada, hak mereka juga dijamin oleh Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

"Dalam undang-undang tersebut, penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama dengan pemilih yang lain," ujarnya Benediktus.

Menurut dia, ada beberapa hak yang belum bisa diberikan secara maksimal, yakni hak mendapatkan informasi yang sama seperti terkait dengan calon atau partai politik peserta pemilu, dan hak untuk mendapatkan pemahaman bagaimana memilih yang baik.

"Ini penting karena disabilitas rentang diskriminasi," katanya.

Ia menjelaskan dalam melakukan pengawasan, Bawaslu akan memastikan bahwa disabilitas harus dapatkan perhatian yang khusus dalam seluruh tahapan, mulai dari penyusunan daftar pemilih harus dipastikan bahwa disabilitas terdata berdasarkan jenis disabilitas agar nanti disediakan fasilitas khusus saat pencoblosan pada pemilu nanti.

Menurut dia, rendahnya partisipasi kaum difabel bukan hanya karena tidak ada kesediaan fasilitas, tetapi juga karena minimnya penguatan agar mereka bisa memperjuangkan haknya dalam Pemilu.

"Untuk itu kami berharap ini menjadi perpanjangan tangan dalam menyampaikan informasi kepemiluan kepada kaum disabilitas lain, keluarga dan masyarakat sekitar," Pungkasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved