Pilkada Manokwari
Diduga Sarat Kejanggalan, Pendaftaran Boneftar-Waluyo di KPU Manokwari Berujung Gugatan ke Bawaslu
Ia kembali menegaskan, bahwa pernyataan dukungan (B1KWK) DPP Hanura kepada paslon BERBUDI merupakan dokumen asli dan sah.
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari Papua Barat resmi menutup pendaftaran calon Pilkada 2024 pada Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIT.
Penutupan pendaftaran dilakukan setelah KPU menolak berkas pasangan calon (paslon) Bernard Boneftar-Edi Waluyo (BERBUDI) yang mendaftar di hari ke tiga atau tepatnya di hari terakhir perpanjangan pendaftaran.
Meski menyertakan bukti pernyataan dukungan (B1KWK) terbaru dari DPP Partai Hanura, namun paslon BERBUDI tetap "diganjal" sejumlah hal teknis melalui verifikasi KPU yang digelar singkat.
Baca juga: Said Hindom Ajak Masyarakat Fakfak Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024, Minta 2 Kubu Tahan Diri
Baca juga: Pilkada 2024, Lamek Dowansiba Imbau Pemilih Milenial Lihat Visi-Misi Calon Bukan SARA
Penolakan terhadap berkas pendaftaran paslon BERBUDI sempat memicu reaksi ratusan massa pendukung yang mengantar dan setia menunggu di depan kantor KPU Manokwari hingga Kamis (5/9/2024) dini hari.
Ketua KPU Manokwari, Christin Rumkabu akhirnya memberikan penjelasan terkait alasan berkas (syarat) pendaftaran paslon BERBUDI tidak diterima alias ditolak.
Menurut Rumkabu, pernyataan dukungan atau B1KWK partai Hanura yang dikantongi paslon BERBUDI belum diupload ke dalam aplikasi Silon milik KPU.
Bahkan kata Rumbaku, keabsahan B1KWK Hanura pada paslon BERBUDI juga masih dipertanyakan.
Pasalnya, partai Hanura sebelumnya telah memberikan dukungan B1KWK kepada satu paslon lain di Pilkada Manokwari.
"Juga perlu diketahui bahwa setelah diverifikasi, ternyata syarat pencalonan dari sejumlah partai pengusung paslon BERBUDI juga belum memenuhi 10 persen perolehan suara sah," kata Christin Rumkabu kepada awak media.
Ia juga membeberkan tentang adanya prosedur (bukan PKPU) yang wajib diikuti paslon Pilkada ketika terjadi peralihan B1KWK dari satu paslon ke paslon lain.
"Artinya, Hanura sempat bergabung dalam koalisi partai pengusung paslon lain. Sehingga ketika beralih, maka harus ada pengakuan (pernyataan) pencabutan dari tim koalisi," ujarnya
*Langkah Gugatan*
Merespon penolakan berkas pendaftaran oleh KPU Manokwari, ketua tim pemenangan paslon BERBUDI, Harton Tapilatu menegaskan untuk segera mengajukan gugatan (sengketa) ke Bawaslu.
"Kami tidak sampai di sini, tapi kami akan menguji keputusan KPU Manokwari lewat gugatan ke Bawaslu," tegas Harton setelah menerima form kejadian (kronologi) saat proses pendaftaran.
Ia lalu membeberkan kejanggalan dalam proses pendaftaran di KPU Manokwari yang juga disaksikan publik hingga berakhir penolakan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.