Pilkada Fakfak
Dari Bawaslu, Hasan Achmad-Isak Waryensi Langsung Mendaftar di KPU Kaimana
Mereka mendaftar ke KPU usai menghadiri putusan musyawarah penyelesaian sengketa di Bawaslu Kaimana.
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Bakal Pasangan Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Kaimana, Papua Barat, Hasan Achmad dan Isak Waryensi kembali mendaftar di KPU Kaimana, Sabtu (14/9/2024) pukul 17.50 Wit.
Keduanya diantar ribuan massa pendukung.
Mereka mendaftar ke KPU usai menghadiri putusan musyawarah penyelesaian sengketa di Bawaslu Kaimana.
Baca juga: Kuasa Hukum HAI Gugat KPU Kaimana ke Bawaslu, Ini Tanggapan Chandra Kirana
Baca juga: KPU Kaimana Jadwalkan Terima Kembali Berkas Pasangan HAI
Pada pembacaan putusan tersebut pimpinan majelis musyawarah yang diketuai oleh Sitti Nurliah Indah Purwanti rekomendasikan kepada termohon dalam hal ini KPU Kaimana, untuk melaksanakan putusan majelis, yaitu menerima kembali berkas pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi, dan memberikan ruang untuk mengikuti tahapan-tahapan pilkada selanjutnya.
Pantauan TribunPapuabarat.com di Kantor KPU Kaimana, setelah tiba Hasan dan Isak melakukan registrasi dan diterima oleh perwakilan KPU Kaimana.
Hingga berita ini diturunkan rapat pleno penerimaan kembali berkas pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah Hasan Achmad dan Isak Waryensi belum dibuka oleh pihak KPU.
Proses ini dijaga ketat oleh ratusan personel Polisi dari Polres Kaimana.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.