Pilkada Fakfak

Dari Bawaslu, Hasan Achmad-Isak Waryensi Langsung Mendaftar di KPU Kaimana 

Mereka mendaftar ke KPU usai menghadiri putusan musyawarah penyelesaian sengketa di Bawaslu Kaimana.

|
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Arfat Jempot
Bakal Calon Bupati Kaimana, Hasan Achmad sementara melakukan registrasi di Kantor KPU Kaimana, Sabtu (14/9/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Bakal Pasangan Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Kaimana, Papua Barat, Hasan Achmad dan Isak Waryensi kembali mendaftar di KPU Kaimana, Sabtu (14/9/2024) pukul 17.50 Wit. 

Keduanya diantar ribuan massa pendukung. 

Mereka mendaftar ke KPU usai menghadiri putusan musyawarah penyelesaian sengketa di Bawaslu Kaimana.

Baca juga: Kuasa Hukum HAI Gugat KPU Kaimana ke Bawaslu, Ini Tanggapan Chandra Kirana

Baca juga: KPU Kaimana Jadwalkan Terima Kembali Berkas Pasangan HAI

Pada pembacaan putusan tersebut pimpinan majelis musyawarah yang diketuai oleh Sitti Nurliah Indah Purwanti rekomendasikan kepada termohon dalam hal ini KPU Kaimana, untuk melaksanakan putusan majelis, yaitu menerima kembali berkas pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi, dan memberikan ruang untuk mengikuti tahapan-tahapan pilkada selanjutnya. 

Pantauan TribunPapuabarat.com di Kantor KPU Kaimana, setelah tiba Hasan dan Isak melakukan registrasi dan diterima oleh perwakilan KPU Kaimana

Hingga berita ini diturunkan rapat pleno penerimaan kembali berkas pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah Hasan Achmad dan Isak Waryensi belum dibuka oleh pihak KPU. 

Proses ini dijaga ketat oleh ratusan personel Polisi dari Polres Kaimana

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved