Pilkada 2024
KPU Teluk Bintuni Buka Pendaftaran KPPS 2024, Berikut Kuota, Persyaratan dan Jadwal Tahapan
Nantinya, ribuan Petugas KPPS itu bertugas di 187 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November 2024.
Penulis: Syahrul Said Refideso | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah di depan mata.
Oleh sebab itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni merekrut petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024.
Ketua KPU Teluk Bintuni Muhammad Makmur Memed Alfajri mengatakan, petugas petugas KPPS yang direkrut berjumlah 1.309.
Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Paskalis Semunya Imbau Warga Papua Barat Jaga Kesehatan
Baca juga: KPU Pegaf Imbau Bacakada Segera Buka Rekening Kampanye: Paling Lambat 24 September 2024
Nantinya, ribuan Petugas KPPS itu bertugas di 187 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November 2024.
"Kami imbau warga Bintuni segera daftar," imbuhnya.
Berikut ini persyaratan petugas KPPS Pilkada 2024:
"DOKUMEN PERSYARATAN CALON"
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, PPS, atau KPPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK/PPS/KPPS.
2.Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
3.Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/ sederajat atau ijazah terakhir.
4.Surat pernyataan bermaterai.
5. Surat keterangan sehat jasmani sebagaimana dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik dengan pemeriksaan kadar gula darah, dan kolesterol.
6 Daftar riwayat hidup menggunakan formulir dan ditempel pas foto berwarna ukuran 4x6.
7. Surat keterangan partai politik.
8. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon.
"PERSYARATAN BADAN ADHOC"
1. Warga Negara Indonesia.
2 .Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
3 Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4.Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
5.Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
9.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
"JADWAL & TAHAPAN PEMBENTUKAN"
1.Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS ( 17 September 2024 -21 September 2024).
2. Penerimaan pendaftaran. calon anggota KPPS (17 September 2024 - 28 September 2024).
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS (18 September 2024 - 29 September 2024).
4 .Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS(30 September 2024 - 2 Oktober 2024).
5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS (30 September 2024 - 5 Oktober 2024).
6 Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS (5 Oktober 2024 - 7 Oktober 2024).
7. Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS (7 Oktober 2024 - 1 November 2024).
8 . Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN (7 Oktober 2024 - 1 November 2024).
9 Pengisian skrining riwayat kesehatan (7 Oktober 2024 - 1 November 2024).
10 . Penetapan anggota KPPS (7 November 2024 - 7 November 2024).
11 Pelantikan anggota KPPS (7 November 2024 - 7 November 2024)
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.