Pilgub Papua Barat

Ini Jadwal Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

Pilkada ulang tersebut berlaku untuk daerah yang diikuti pasangan calon (paslon) tunggal dalam Pilkada 2024 dan kotak kosong menang.

Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
ILUSTRASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR RI menyepakati pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang pada September 2025. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR RI menyepakati pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang pada September 2025.

Pilkada ulang tersebut berlaku untuk daerah yang diikuti pasangan calon (paslon) tunggal dalam Pilkada 2024 dan kotak kosong menang.

Setidaknya, ada 37 pasangan calon tunggal yang menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.

Satu di antaranya pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Barat.

Satu-satunya paslon di Pilgub Papua Barat 2024 adalah Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani.

Saat pengundian dan penetapan nomor urut, paslon Doamu mendapat nomor urut 1.

Baca juga:  KPU Rampungkan Jadwal Kampanye Paslon Tunggal di Pilgub Papua Barat 

 

Tiga puluh tujuh paslon tunggal tersebut diusung gabungan partai politik (parpol), tak ada dari jalur independen.

Di Pilgub Papua Barat, paslon Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani didukung 17 partai politik.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan kesepakatan soal pilkada ulang diambil rapat dengar pendapatan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan penyelenggara Pemilu, Rabu (25/09/2024).

"Kalau nanti ada kotak kosong yang menang di 37 daerah tersebut, pilkada ulangnya pada September 2025," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Komisi II bersama KPU dan Bawaslu, ucap Ahmad Doli Kurnia, membahas sejumlah peraturan terkait penyelenggaraan Pilkada 2024

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR dan KPU Sepakati Pilkada Ulang Digelar September 2025 Jika Kotak Kosong Menang 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved