Berita Teluk Bintuni

Lansia di Bintuni Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya

Ia berharap, masyarakat lebih waspada terhadap bahaya peredaran miras yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan

TribunPapuaBarat.com//Syahrul
Polres Teluk Bintuni saat menggelar konferensi pers penggerebakan pabrik miras lokal, Rabu (2/10/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Pria lansia yang diketahui berinisial Mu (64) ditangkap aparat Polres Teluk Bintuni di Kompleks Pensiunan, Selasa (1/10/2024) pukul 21.00 WIT.

Mu (64) ditangkap lantaran diduga memproduksi minuman keras (Miras) lokal cap tikus dan bobo.

Penggerebekan itu berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor SPRIN/1/2024/Sat Resnarkoba.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Fakfak Larang Keras Penjualan Miras Jelang Pilkada 2024 

Baca juga: 45 Kasus Perceraian Terjadi di Fakfak Hingga Oktober 2024, Mayoritas Faktor Ekonomi dan Miras 

Tersangka diduga memproduksi dan menjual minuman yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang, tanpa memberikan peringatan tentang sifat berbahayanya. 

"Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti," ungkap Kabag Ops Polres Teluk Bintuni AKP Sakaria Tampo didampingi Kasat Narkoba, IPTU Tri Sukma Adimasworo dalam konferensi pers di aula gedung A3 Polres Teluk Bintuni, Rabu (2/10/2024).

Mu (64) diketahui melanggar Pasal 204 Ayat (1) KUHP dan Pasal 135 Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012 tentang pangan.

"Atas perbuatannya tersangka dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 204 Ayat (1) KUHP," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Teluk Bintuni Iptu Tri Sukma Adimasworo mengatakan, selian penggerebekan pabrik miras lokal, pihaknya juga telah melakukan razia miras di sejumlah kios.

"Razia itu kami lakukan akhir September 2024," ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait produksi miras lokal ini.

 Ia berharap, masyarakat lebih waspada terhadap bahaya peredaran miras yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan.

Adapun barang bukti miras lokal yang berhasil diamankan dari penggerebakan itu:

- Cap Tikus 40 liter.

- Satu wadah atau dandang besar.

- Satu batang bambu yang diikat dengan selang dan plastik bening.

- Satu kompor Hock.

- Empat bungkus fernipan.

- Dua dos fernipan.

- Satu termos warna hijau.

- Satu dandang kecil.

- Satu jeriken berisi Cap Tikus 5 liter

- Lima plastik warna merah berisi botol bekas teh pucuk

- Satu karton botol bekas

- Satu botol Cap Tikus.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved