Berita Fakfak

Warga Fakfak Ditemukan Gantung Diri di Warung Makan, Ini Hasil Olah TKP Polisi

Ia menambahkan, pada meja yang berada di samping almarhum terdapat dompet berisi Kartu Identitas (KTP) dan Kartu SIM C. 

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
Kompas.com/Junaedi
Ilustrasi gantung diri. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK -  Seorang pria berinisial MN ditemukan tak bernyawa setelah menggantung diri pada sebuah warung makan di Dulanpokpok, Distrik Pariwari Kabupaten Fakfak Papua Barat. 

Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP Arif Usman Rumra membenarkan kejadian tersebut kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Selasa (8/10/2024). 

"Iya memang benar pada hari Selasa 8 Oktober 2024, sekira pukul 08.00 WIT Piket SPKT mendapat informasi ditemukan adanya sesosok mayat dalam keadaan tergantung," ujarnya.

Baca juga: Pelaku Pembacokan Anak dan Cucu di Kaimana Lakukan Percobaan Bunuh Diri

Baca juga: Warga Dulanpokpok Fakfak Papua Barat Heboh Ketika Mendengar Teriakan Histeris

Selanjutnya, dikatakannya Piket SPKT bersama Piket Fungsi mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Warung Makan beralamat Jalan Torea Distrik Pariwari Kabupaten Fakfak.

"Hasil Olah TKP didapat fakta bahwasanya almarhum ME ditemukan dalam keadaan tergantung dan sudah tidak bernyawa," katanya. 

AKP Arif Usman Rumra mengatakan, posisi almarhum terikat tali tambang di leher berwarna biru yang tergantung pada kayu atap rumah dengan jarak 2,5 meter. 

"Kemudian terdapat kursi berada di depan dengan jarak +- 170 cm, serta tepat di samping kaki almrahum terdapat meja denga jarak +- 40 cm," ucapnya. 

Ia menambahkan, pada meja yang berada di samping almarhum terdapat dompet berisi Kartu Identitas (KTP) dan Kartu SIM C. 

"Almarhum menggunakan baju kaos berwarna hitam dan celana pendek berwarna coklat krem," katanya. 

Kemudian dari hasil olah TKP, disebutkannya terdapat jejak kaki berada di atas meja diduga sebelum tergantung almarhum menginjak pada meja tersebut. 

Sekadar diketahui, tindakan yang dllakukan sesuai SOP pihak kepolisian yakni membawa korban ke RSUD, melakukan Visum Et Repertum mayat, membuat BA penolakan otopsi, membuat Surat Pernyataan Penolakan Otopsi dari keluarga korban dan melakukan pengawalan kembali jenazah korban dari RSUD ke rumah duka;

Kemudian melakukan olah TKP, mencari keterangan atau fakta-fakta dan melaporkan ke pimpinan.

(*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved