Pilkada 2024
Bawaslu Fakfak Sosialisasikan Netralitas ASN Menjelang Pilkada Serentak 2024
Dalam kesempatan itu, pihaknya berharap ASN dapat mematuhi autran yang berlaku dan tidak mencoba terlibat dalam politik praktis.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fakfak Provinsi Papua Barat sosialisasikan netralitas bagi ASN menjelang kontestasi Pilkada serentak 2024.
Pantauan TribunPapuaBarat.com Rabu (9/10/2024) acara bertajuk sosialisasi netralitas ASN pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati tahun 2024 itu dilangsungkan pada salah satu hotel terbesar di Fakfak.
"Sosialisasi netralitas ASN ini sebagai bentuk upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu Fakfak," kata Ketua Bawaslu Fakfak Arifin Takamokan.
Baca juga: Bawaslu Kaimana Sosialisasi Netralitas ASN dan Deklarasi Kampanye Pilkada Damai 2024
Baca juga: Bawaslu Fakfak Papua Barat Jaring 2 Temuan dan 10 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
Arifin Takamokan mengatakan, tentu sebelum sampai pada tahap penindakan maka dilakukan sebagai permulaan yakni upaya-upaya pencegahan.
"Kegiatan sosialisasi netralitas ASN pada ASN di lingkup Pemkab Fakfak jelang Pilkada serentak 2024 dapat memberikan informasi terkait ancaman hukum yang timbul atau bisa didapatkan jika terbukti melanggar," jelasnya.
Selain itu, diadakannya sosialisasi tersebut juga berkaca pada sebelumnya di mana ASN marak melakukan pelanggaran terhadap netralitas dalam Pilkada.
"Perlu kami informasikan, Bawaslu Fakfak bahkan sudah melakukan penindakan, bahkan sudah sampai pada putusan Bawaslu atau rekomendasi ke BKN," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya berharap ASN dapat mematuhi autran yang berlaku dan tidak mencoba terlibat dalam politik praktis.
"Sehingga memang sosialisasi ini kita lakukan sebagai langkah mitigasi agar supaya netralitas ASN tetap netral dan profesional bekerja secara baik dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 94 tahun 2021 dan Surat Keputusan Bersama 5 pimpinan pusat termasuk Bawaslu," jelasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/netrl-asn-pilkada-2024-6t7.jpg)