Berita Fakfak
Jelang Pilkada 2024, Disdukcapil Fakfak Imbau Warga Rekaman e-KTP
"Pokoknya warga hanya perlu membawa dokumen yang diperlukan agar proses administrasi dapat berjalan lancar," tuturnya.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Menjelang Pilkada 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Fakfak Papua Barat mengimbau warta untuk melaksanakan perekaman KTP elektronik atau e-KTP.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat yang belum memiliki e-KTP, agar segera datang ke kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman dan pencetakan," kata Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Fakfak, Saleh Hindom saat diwawancarai TribunPapuaBarat.com di kantornya, Kamis (17/10/2024).
Dikatakannya, ajakan ini dilakukan guna memastikan setiap warga memiliki identitas resmi sebelum pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024 mendatang.
Baca juga: Soal Rencana Permohonan Paspor Tanpa Fisik KTP dan KK, Begini Respons Imigrasi Manokwari
Baca juga: Disdukcapil Fakfak Catat 3.823 KTP Pemula Selama Penerimaan CPNS Formasi 2024
"Bagi masyarakat yang e-KTP-nya hilang, rusak, atau gambarnya buram juga diimbau untuk segera mengurus pergantian di kantor Disdukcapil Fakfak," tutur Saleh Hindom.
Dikatakannya, proses penggantian bisa langsung dilakukan dengan perekaman ulang, termasuk pencetakan di tempat.
"Ketersediaan e-KTP menjadi sangat penting agar masyarakat dapat menggunakan hak pilih pada hari pencoblosan nanti," ujar Saleh Hindom.
Pihaknya di Disdukcapil Fakfak juga memastikan bahwa layanan perekaman dan pencetakan e-KTP akan dilakukan dengan cepat untuk memudahkan masyarakat.
"Pokoknya warga hanya perlu membawa dokumen yang diperlukan agar proses administrasi dapat berjalan lancar," tuturnya.
Dengan mendekatnya waktu pelaksanaan Pilkada, pihaknya berharap seluruh warga Fakfak dapat segera menyelesaikan administrasi kependudukan, agar tidak mengalami kendala saat pemilihan nanti.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.