Berita Fakfak
Partai Ummat Optimis Utayoh Menang Gugatan di MA: Jangan Kendor Tetap Semangat
Jemmy menambahkan, Utayoh merupakan sosok pemimpin yang dirindukan masyarakat Fakfak.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Partai-ummat-jemmy-morin.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Partai Ummat Optimis pasangan calon (Paslon) Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (Utayoh) menang gugatan di Mahkamah Agung (MA).
Ketua Partai Ummat Papua Barat Jemmy Morin mengatakan, sebagai salah satu partai politik (Parpol) pengusung, pihaknya akan tetap mengawal proses ini.
Bahkan, ia meminta agar KPU tetap menjadwalkan proses kampanye pasangan Utayoh.
Baca juga: Utayoh Bakal Gugat Hasil Putusan KPU Fakfak ke Mahkamah Agung, Ini Imbaun Yohana Dina Hindom
Baca juga: Utayoh Jilid II Optimistis MA Batalkan Putusan KPU Fakfak, Minta Pendukung Jaga Keamanan
"Sebab ini kan belum berkekuatan tetap jadi kami minta agar KPU tetap menjadwalkan tahapan kampanye pasangan Utayoh," kata Jemmy Morin via selulernya, Rabu (13/11/2024).
Jemmy pun mengimbau, pendukung dan simpatisan Utayoh terlebih khusus yang berasal dari Partai Ummat untuk tetap solid.
"Jangan kendor. Tetap konsolidasi. Saya percaya akan menang gugatan di MA," ujarnya.
Jemmy menambahkan, Utayoh merupakan sosok pemimpin yang dirindukan masyarakat Fakfak.
"Kami percaya tetap menang pilkada Fakfak," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Fakfak Papua Barat secara resmi, telah mengumumkan mendiskualifikasi salah satu pasangan calon atau paslon pada kontestasi Pilkada Fakfak 2024.
Itu tercantum dalam Keputusan KPU Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024.
Pada bagian memutuskan kesatu tertulis pasangan calon atas nama Untung Tamsil (calon bupati) dan Yohana Dina Hindom (calon wakil bupati) dinyatakan dibatalkan sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024.
Kemudian, bagian kedua tercantum keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan Keputusan KPU Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diubah dalam keputusan ini.
"KPU Kabupaten Fakfak resmi memutuskan pembatalan terhadap pasangan Calon Bupati Untung Tamsil dan Wakil Bupati Yohana Dina Hindom dengan Nomor Berita Acara : 2667/PY.02-BA/9203/2024 tanggal 10 November 2024," ujar Ketua KPU Fakfak, Hendra J C Talla kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Senin (11/11/2024).
Berita acara tersebut terkait dengan hasil rapat pleno tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Fakfak Nomor 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 tanggal 2 November 2024 yang diterima KPU Fakfak pada tanggal 4 November 2024.