Jaksa Tahan Kadis PUPR Papua Barat
Jaksa Bakal Jemput Paksa Direktur CV GBP, Kontraktor Proyek Jalan Mogoy-Merdey
"Saya tegaskan, bahwa tidak ada tempat aman bagi siapapun yang melakukan perbuatan pidana korupsi di Indonesia ini. Jadi, silahkan menyerahkan diri,"
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Tim Jaksa penyidik Kejati Papua Barat segera melakukan upaya paksa untuk menghadirkan Direktur CV GBP selaku kontraktor atau penyedia jasa kegiatan proyek jalan Mogoy-Merdey kabupaten Teluk Bintuni.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Muhammad Syarifuddin menegaskan agar pihak CV GBP segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan kegiatan proyek jalan Mogoy-Merdey kabupaten Teluk Bintuni.
"Saya tegaskan, bahwa tidak ada tempat aman bagi siapapun yang melakukan perbuatan pidana korupsi di Indonesia ini. Jadi, silahkan menyerahkan diri atau kami jemput," tegas Kajati Papua Barat, Selasa (19/11/2024).
Baca juga: Kronologi Proyek Jalan Mogoy-Merdey Bintuni yang Menjerat Kadis PUPR Papua Barat
Baca juga: BREAKING NEWS: Jaksa Tahan Kadis PUPR Papua Barat dan Dua Konsultan Pengawas
Kesempatan tersebut, Aspidsus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas mengatakan bahwa CV. GBP merupakan aktor utama yang yang berperan sebagai penyedia jasa atau kontraktor pada kegiatan proyek jalan Mogoy-Merdey kabupaten Teluk Bintuni.
Ia mengatakan, CV.GBP bertanggung jawab penuh di dalam proyek jalan Mogoy-Merdey berdasarkan kontrak Nomor: 026 Tertanggal 25 Agustus 2023 dan berakhir pada 31 Desember 2023 dengan total nilai proyek Rp 8.535.162.123 atau Rp 8,5 miliar.
"Untuk kontraktor CV.GBP kami siapkan upaya paksa karena yang bersangkutan tidak hadir secara patuh dalam beberapa kali panggilan Jaksa penyidik Kejati Papua Barat," ujar Abun menambahkan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.