Pilkada Papua Barat

KPU Papua Barat: Cek DPT Online Agar Tak Coblos di TPS yang Jauh dari Tempat Tinggal

"Ada kasus. Orangnya tinggal di Wosi, tapi namanya muncul di TPS Amban. Ia mencoblos di mana, sesuai yang terdaftar di TPS atau undangan?"

|
TribunPapuaBarat.com/Tarsisius
Acara Bawaslu Papua Barat "Sosialisasi Peran Serta Masyarakat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat 2024" di Hotel Aston Niu, Senin (18/11/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Anggota KPU Papua Barat, Endang Wulansari, mengingatkan pemilih mencoblos sesuai dengan daftar yang di tempat pemungutan suara (TPS). 

Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber acara Bawaslu Papua Barat "Sosialisasi Peran Serta Masyarakat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat 2024 di Hotel Aston Niu, Senin (18/11/2024).

Ia menjawab pertanyaan peserta sosialisasi, Markus, mengenai lokasi TPS yang berbeda dengan TPS di dekat tempat tinggalnya.

"Ada kasus. Orangnya tinggal di Wosi, tapi namanya muncul di TPS Amban (Wosi dan Amban adalah kelurahan berbeda di Kabupaten Manokwari). Ia mencoblos di mana, sesuai yang terdaftar di TPS atau undangan?" katanya.

Baca juga: Jelang Pilkada 2024, KPU Pegaf Keluarkan Imbauan untuk Warga di 166 Kampung

 

Menurut Endang Wulansari, sang pemilih tetap harus mencoblos sesuai yang terdaftar di TPS.

Nama yang terdaftar di TPS, ucapnya, akan dicocokkan dengan KTP elektronik.

Karena itu, pemilih tidak bisa hanya berbekal undangan. 

Petugas di TPS, ucapnya, akan mencocokkan undangan dengan KTP elektronik.

Untuk menghindari perbedaan lokasi, itu pemilih perlu mengecek daftar pemilih tetap (DPT) online.

Baca juga: KPU Papua Barat Ajukan Pengganti Surat Suara Pilgub 2024 yang Rusak ke PT Gramedia

"Cek DPT online mulai dari sekarang untuk memastikan TPS. Kalau belum ada atau tak sesuai, bisa lapor ke KPU kabupaten," kata Endang Wulansari.

Ia juga menyinggung soal pemilih yang mengajukan pindah tempat pilih. Misalnya, pemilih yang ingin pulang dan memilih dekat tempat tinggalnya.

"Bisa pilih di tempat awal asalkan masih ada surat suara. Biasanya surat suara terbatas," ujar Endang Wulansari.

Pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati tinggal sepekan lagi, 27 November 2024.

Di Papua Barat, pilkada 2024 berlangsung di tingkat provinsi dan tujuh kabupaten.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved