Berita Fakfak

Polres Fakfak Keluarkan Imbauan untuk Peserta Kampanye, Satu di Antaranya Jangan Libatkan Anak-anak 

Pihaknya meminta kepada semua pihak untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Aldi Bimantara
Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Pihak Kepolisian di Fakfak Papua Barat memberikan imbauan penting untuk peserta kampanye terbuka, salah satunya tidak melibatkan anak-anak kecil dalam kegiatan berkampanye. 

Itu disampaikan langsung AKBP Hendriyana kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Kamis (21/11/2024). 

"Polres Fakfak mengeluarkan imbauan kepada seluruh peserta Pilkada 2024 untuk mematuhi peraturan terkait pelaksanaan kampanye," ujarnya. 

Baca juga: Kodim 1811 Siapkan 1 Regu Kawal Distribusi Logistik Pilkada ke Kampung Oyaa, Jalan Kaki Empat Hari

Baca juga: Utayoh Kampanye Terbuka di RTH Maruf Amin, Polres Fakfak Kerahkan 205 Personel

Langkah ini dilakukan guna menjaga ketertiban, keamanan, dan keberlangsungan pesta demokrasi yang damai dan bermartabat.

"Kami telah meningkatkan pengawasan terhadap seluruh kegiatan kampanye, baik dalam bentuk pertemuan terbuka maupun kegiatan lainnya," bebernya. 

Pihaknya meminta kepada semua pihak untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu. 

"Kampanye harus dilakukan secara tertib, tanpa pelanggaran hukum, dan mengedepankan kepentingan masyarakat," tandasnya.

Polres Fakfak juga menekankan ketentuan yang mengacu pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024, yang dapat dipatuhi peserta kampanye sebagai berikut:

 

1. Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat, bertujuan meningkatkan partisipasi pemilih;

2. Masyarakat tidak boleh mengikuti kegiatan politik kecuali sebagai peserta kampanye;

3. Materi kampanye disampaikan secara lisan maupun tertulis, dan berisi visi, misi serta program yang akan di jalankan;

4. Kampanye dilaksanakan oleh partai politik atau pasangan calon. 

Saat  kampanye terbuka dilarang : 

a. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved