Selasa, 2 Juni 2026

Pilkada Kaimana

Diduga Terlibat Politik Praktis 190 ASN di Kaimana Dilaporkan ke Bawaslu

Laporan tersebut juga didukung dengan sejumlah bukti berupa video dan foto. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
zoom-inlihat foto Diduga Terlibat Politik Praktis 190 ASN di Kaimana Dilaporkan ke Bawaslu
TribunPapuaBarat.com//Arfat Jempot
Ahmad Matdoan dan Akbar Budi Setiawan saat buat laporan dugaan politik praktis ASN di Bawaslu Kaimana, Selasa (26/11/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kaimana, Papua Barat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaimana

Laporan tersebut dilayangkan ke Bawaslu Kaimana, Senin (25/11/2024) atas dugaan politik praktis oleh sejumlah ASN. 

Saat adukan pelapor didampingi kuasanya hukumnya Ahmad Matdoan dan Akbar Budi Setiawan. 

Baca juga: Ahmad Matdoan Apresiasi Bawaslu dan Polres Kaimana Soal Laporan Dugaan Black Campaign Pilkada 2024

Baca juga: Bawaslu Kaimana Tangani Laporan Dugaan Kampanye Hitam Pilkada 2024, Berikut Penjelasan Siti Purwanti

Kuasa hukum pelapor Ahmad Matdoan mengatakan laporan tersebut terkait dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN. 

"Karena mereka secara terang-terangan telah berpolitik praktis yakni bekerja dan mengajak masyarakat untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Kaimana," jelasnya kepada TribunPapuabarat.com di Kaimana, Selasa (26/11/2024). 

Dikatakan Ahmad Matdoan ASN yang dilaporkan berdasarkan data pihaknya berjumlah 190 orang. ASN ini, kata Matdoan bekerja secara terang-terangan melakukan perekrutan terhadap ASN untuk mendukung pasangan calon HAI. 

"Selain itu mereka juga melakukan sosialisasi ke masyarakat, selain itu mereka juga melakukan pertemuan secara rutin untuk membahas rencana kerja dan mengevaluasi kerja-kerja politik mereka, serta mengumpulkan dana," katanya. 

Dalam laporan tersebut, kata Ahmad Matdoan, ada empat ASN yang bertindak sebagai penggerak dalam proses perekrutan dukungan di kalangan ASN dan juga masyarakat. 

"Tapi pada intinya kita lapor itu sebanyak 190 orang ASN. Kemudian kita juga laporkan penyelenggara pemilu di tingkat bawah," katanya. 

Laporan yang dilayangkan ke Bawaslu Kaimana menurut Ahmad Matdoan sudah dikualifikasikan sebagai pelanggaran TSM atau Terstruktur Sistimatis dan Masif. 

"Terstruktur karena melibatkan struktur pemerintahan daerah dalam hal ini Plt Bupati sampai dengan ASN dan hampir semua dinas ada. Kemudian untuk sistematis karena kerja mereka ini sudah didesain sedemikian rupa, kemudian masif karena melibatkan banyak ASN," ungkapnya. 

Laporan tersebut juga didukung dengan sejumlah bukti berupa video dan foto. 

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved