Pilkada Papua Barat

Ramai-ramai 6 Paslon Bupati di Papua Barat Sengketakan Hasil Pilkada 2024 ke MK

Ada enam daerah/kabupaten di Papua Barat yang mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada

TribunPapuaBarat.com/Tarsisius
Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya (kanan), saat acara "Penerimaan Dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024" di kantor KPU Papua Barat, Sabtu (7/12/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Enam pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati di Papua Barat resmi mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Adapun enam daerah/kabupaten di Papua Barat yang mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 adalah kabupaten Teluk Bintuni, Fakfak, Manokwari Selatan, Teluk Wondama, Manokwari dan kabupaten Kaimana. 

Merespons proses sengketa hasil (pendaftaran) enam paslon bupati ke MK, Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, menyatakan bahwa KPU tetap menghormati hasil yang sudah ada dan tercatat dalam administrasi.

"Hasil (pemilihan) sudah ada, proses selanjutnya bagi kami adalah bagian dari mempertahankan hasil administrasi atas suara-suara rakyat yang sudah disalin dalam keputusan," ujarnya kepada wartawan di Manokwari belum lama ini. 

Baca juga: KPU Papua Barat Sebut 4 Kabupaten Ajukan Sengketa Hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi

 

Meski demikian, kata Paskalis Semunya, pengajuan sengketa hasil pilkada diatur dalam Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor Nomor 10 Tahun 2016.

Sehingga KPU sebagai penyelenggara pemilu wajib menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat erga omnes atau mengikat.

"Untuk sengketa hasil, apapun keputusannya KPU tetap tunduk dan menghormati keputusan MK (nantinya)," ujar Paskalis Semunya

Berikut Rincian 6 Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Bupati di Papua Barat:

PHP Bupati Teluk Bintuni Nomor: 101/PAN.MK/e-AP3/12/2024 oleh Daniel Asmorom-Alimudin Baedu diterima MK pada Jumat 6 Desember 2024 pukul 22.22 WIB

PHP Bupati Fakfak Nomor: 190/PAN.MK/e-AP3/12/2024 oleh Untung Tamsil-Yohana Hindom diterima MK pada Senin 9 Desember 2024 pukul 21.22 WIB

Baca juga: Angka Golput di Fakfak pada Pilkada 2024 Capai 13.067

PHP Bupati Manokwari Selatan Nomor: 167/PAN.MK/e-AP3/12/2024 oleh Maxsi Ahoren-Imam Syafil diterima MK pada Senin 9 Desember 2024 pukul 17.16 WIB

PHP Bupati Teluk Wondama Nomor: 128/PAN.MK/e-AP3/12/2024 oleh Hendrik Mambor-Andarias Kayukatui diterima MK pada Senin 9 Desember 2024 pukul 08.23 WIB

PHP Bupati Manokwari Nomor: 215/PAN.MK/e-AP3/12/2024 oleh Pemohon Bernard Boneftar-Eddi Waluyo diterima MK pada Selasa 10 Desember 2024 pukul 15.06 WIB 

PHP Bupati Kaimana Nomor: 257/PAN.MK/e-AP3/12/2024 oleh Freddy Thie-Sobar Somat Puarada diterima MK pada Rabu 11 Desember 2024 pukul 16.43 WIB

Berdasarkan Daftar Permohonan Perkara Pilkada serentak 2024 di laman MK hingga Sabtu (14/12/2024) pagi pukul 01.00 WIB, Mahkamah Konstitusi menerima 283 permohonan. 

Dari jumlah itu, 136 permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id, sedangkan 147 lainnya diajukan secara langsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. 

Perincian 283 permohonan itu terdiri dari 16 perselisihan hasil pemilihan gubernur, 218 perselisihan hasil pemilihan bupati, dan 49 perselisihan hasil pemilihan wali kota.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved