Sidang Sengketa Hasil Pilkada Fakfak Mulai Bergulir, Kuasa Hukum Utayoh Persoalkan Ini

Anggota tim kuasa hukum paslon Utayoh (Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom), M Iqbal Sumarlan Putra, menyampaikan beberapa persoalan. 

Capture Youtube MK
Anggota tim kuasa hukum paslon Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom (Utayoh), M Iqbal Sumarlan Putra, menyampaikan beberapa persoalan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/1/2025).  

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Perkara 188/PHPU.BUP-XXIII/2025 akhirnya tampil di panel ke-II sidang sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang dilaksanakan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dari pantauan virtual yang diikuti TribunPapuaBarat.com, Selasa (14/1/2025), anggota tim kuasa hukum paslon Utayoh (Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom), M Iqbal Sumarlan Putra, menyampaikan beberapa persoalan. 

"Meskipun selisih suara klien kami dengan paslon nomor urut 02 lebih dari 2 persen, ada alasan-alasan MK harus mengeliminasi pasal 158," katanya.

Menurutnya, ada pelanggaran karena tidak ada verifikasi kepada KPPS pada 16 TPS dan KPPS tidak menjaga dan mengamankan kotak suara sesuai prosedur.

Karena itu, ucapnya, keabsahan pada 16 TPS tersebut diragukan.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Utayoh Imbau Pendukung di Fakfak Tetap Tenang

 

"Lalu ada pemilih yang mencoblos lebih dari 1 surat suara dan terjadi pada 2 TPS," kata Iqbal Sumarlan Putra.

Ada juga pelanggaran karena pemilih memilih atau mencoblos TPS lain. 

"Pelanggaran berupa adanya pemilih di luar domisili Kabupaten Fakfak yang terjadi pada 1 TPS serta pemilih yang masih di bawah umur terjadi pada 1 TPS," katanya. 

Selain itu, ucapnya, KPPS mempersilakan pemilih mencoblos di 2 TPS meskipun telah di luar waktu pemilihan.

"Adapula pembatasan hak kepada pemilih yang terjadi pada 1 TPS," ujar Iqbal Sumarlan Putra.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved