Pilkada Fakfak
Utayoh Dalilkan Pelanggaran Pilbup Fakfak 2024 pada 40 TPS, Mohon ke MK Batalkan Hasil Pilkada
"KPPS tidak menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara sesuai prosedur sehingga kotak suara menjadi diragukan keabsahannya di 16 TPS," ucapnya.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Fakfak nomor urut 01, Untung Tamsil - Yohana Dina Hindom (Utayoh) melalui kuasa hukumnya mendalilkan pelanggaran Pilkada Fakfak 2024 pada 40 TPS.
Itu diungkapkan Kuasa Hukum Pemohon, M Iqbal Sumarlan Putra saat memberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 188/PHPU.BUP-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim panel 2.
"Adanya pelanggaran dan kecurangan yang terjadi di 40 TPS dengan total suara yang tercemar ialah 13.197 suara," bebernya, Rabu (15/1/2025).
Baca juga: Hari Perdana Sidang Sengketa Pilkada, Pengamat: Ujian Penting Integritas Personel MK
Baca juga: Menjelang Sidang Sengketa Hasil Pilkada di MK, Pemuda Diimbau Jaga Keamanan Kaimana
Menurutnya, jumlah suara tersebut signifikan mempengaruhi perolehan suara bagi paslon 1 selaku pemohon.
"Yang jelas ini mempengaruhi perolehan suara pemohon secara signifikan dan berpotensi menjadi perolehan suara pemohon apabila tidak terjadi pelanggaran," tuturnya.
Dikatakannya, pelanggaran dimaksud berupa tidak dilakukannya verifikasi terhadap pemilih oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 16 TPS.
"KPPS tidak menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara sesuai prosedur sehingga kotak suara menjadi diragukan keabsahannya di 16 TPS," ucapnya.
Belum lagi ditambahkan pihaknya, adanya pelanggaran pemilih tidak berhak berupa pemilih yang mencoblos lebih dari satu surat suara atau pemilih yang diwakili pemilih lain Tau pemilih dengan domisili di luar Kabupaten Fakfak pada 2 TPS.
"Terdapat juga pemilih di bawah umur di 1 TPS dan KPPS mempersilakan pemilih melakukan pencoblosan meski telah lewat waktu pemilihan di 2 TPS, serta adanya pembatasan hak kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya 1 TPS," rincinya.
Selain itu, salah satu kuasa hukum pemohon, Junaedi Rano Wiradinata menambahkan adanya pelanggaran pemilihan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan paslon nonor urut 2 Samaun Dahlan-Donatus Nimbitkendik. Paslon 2 diduga melakukan pelanggaran.
"Di mana kami menemukan adanya pemberian uang sekitar Rp 2 juta kepada pihak lain untuk dibagikan kepada tujuh orang agar memilih paslon 2," ucapnya
Kemudian, pemohon juga mengaku kehilangan hak untuk kampanye akibat ketidakcermatan KPU Fakfak dalam menjatuhkan diskualifikasi paslon nomor urut 1.
Meskipun dikatakannya, pemohon akhirnya ditetapkan kembali sebagai peserta pemilihan bupati (Pilbup) Fakfak oleh KPU Provinsi Papua Barat.
"Dalam hal ini, pemohon mengaku dirugikan akibat diskualifikasi tersebut berupa waktunya berkurang dalam melakukan kampanye," katanya.
Berdasarkan perolehan suara yang ditetapkan KPU Kabupaten Fakfak selaku termohon, Paslon nomor urut 01 Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom meraih 20.818 suara dan paslon nomor urut 02 Samaun Dahlan-Donatus Nimbitkendik mendapatkan 24.775 suara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.