Pilkada Fakfak

Utayoh Dalilkan Pelanggaran Pilbup Fakfak 2024 pada 40 TPS, Mohon ke MK Batalkan Hasil Pilkada

"KPPS tidak menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara sesuai prosedur sehingga kotak suara menjadi diragukan keabsahannya di 16 TPS," ucapnya. 

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
ISTIMEWA
PAPUA BARAT TERKINI - Kuasa Hukum Pemohon (Utayoh) , M Iqbal Sumarlan Putra saat memberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 188/PHPU.BUP-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim panel 2, Selasa (14/1/2025). 

Paslon 2 selaku pihak terkait unggul 3.957 suara dari paslon 1 selaku pemohon.

Dalam petitumnya pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2831, tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Fakfak  bertanggal 6 Desember 2024 adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. 

Tentu sepanjang mengenai perolehan suara pada TPS-TPS yang tersebar di enam distrik, enam kelurahan, dan 40 TPS. 

Serta memerintahkan KPU Kabupaten Fakfak untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS tersebut, dan memohon KPU Kabupaten Fakfak untuk mengangkat ketua dan anggota KPPS serta ketua dan anggota PPK yang baru pada TPS-TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang tersebut.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved