Berita Fakfak

Pemkab Fakfak Temui Kemenpan-RB di Jakarta, Perjuangkan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK

Achmad Pelu mengatakan, ini tentu merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan yang tengah dihadapi. 

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
ISTIMEWA
Bupati Fakfak, Untung Tamsil (baju putih), Wakil Bupati Fakfak, Yohana Dina Hindom (batuk abu-abu) dan Kepala BKPSDM Fakfak, Achmad Pelu (batik motif warna coklat dan hijau) bertemu pihak Kemenpan RB di Jakarta guna keseriusan memperjuangkan nasib tenaga honorer menjadi PPPK, Kamis (16/1/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT. COM, FAKFAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak, Provinsi Papua Barat berkesempatan menemui Kemenpan-RB di Jakarta guna memperjuangkan pengangkatan honorer menjadi PPPK

Itu disampaikan langsung Kepala BKPSDM Fakfak, Achmad Pelu kepada TribunPapuaBarat.com saat dihubungi dari Fakfak Papua Barat, Kamis (16/1/2025). 

"Saya bersama Bapak Bupati Untung Tamsil dan Wakil Bupati Mama Yohana telah bertemu dengan pihak Kemenpan-RB untuk memperjuangkan ini," ujarnya.

Baca juga: Penyataan Mendagri Viral Soal Tenaga Honorer Papua Barat, Begini Penjelasan Pemprov

Baca juga: Pemprov Papua Barat Diminta Seriusi Nasib 1002 Honorer, Aloysius Siep: DPR Akan Bentuk Pansus 

Achmad Pelu mengatakan, ini tentu merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan yang tengah dihadapi. 

"Kami langsung berangkat setelah memang beberapa waktu lalu ada masukkan atau penyampaian aspirasi dari rekan-rekan saudara kami terkait PPPK," ucapnya. 

Sementara itu, Bupati Fakfak Untung Tamsil menyampaikan pada prinsipnya pihaknya bersungguh-s ungguh menjalankan amanat yang termuat dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023 serta melalui Surat Edaran terbaru dalam Surat Nomor: B/239/M.SM.01.00/2025.

"Tentu para tenaga honorer atau pegawai non ASN yang lulus hingga sampai pada tahap akhir seleksi PPPK akan sepenuhnya diangkat menjadi ASN dengan status PPPK penuh," tegasnya. 

Ia menyebutkan dari sisi regulasi sudah sangat jelas di mana telah ditetapkan oleh MenPAN RB dan tercantum dalam Surat Nomor B/239/M.SM.01.00/2025. 

 

"Perlu kami jelaskan bahwasanya, pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN akan diangkat pastinya menjadi PPPK paruh waktu apabila dengan catatan telah mengikuti tes baik itu CPNS maupun PPPK tahun 2024 tahap 1," jelasnya. 

Bagi honor daerah yang tidak masuk dalam pangkalan database dikatakan Untung Tamsil, akan tetap diusulkan kepada Kemenpan-RB bahwa telah memenuhi syarat honor pada Pemerintah Kabupaten Fakfak

"Tentu akan dilihat lagi masa kerja dan usia sebagaimana syarat dan prosedur kepegawaian daerah," pungkasnya. 

Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan mempersiapkan skema, validasi, verifikasi guna penyiapan tes khusus formasi penerimaan 546 orang terhadap pegawai honorer daerah non ASN. 

"Ini dilakukan untuk menyelesaikan dan menjawab segala persoalan yang ada," tutupnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved