Berita Papua Barat

VIRAL Surat Biro Adpem Papua Barat tentang THL Dirumahkan, Berikut Klarifikasi Onasius P Matani 

"Sebenarnya surat tersebut belum final karena masih akan kami bahas bersama dalam rapat internal pada Senin 17 Februari 2025," katanya. 

TribunPapuaBarat.com//Hans Kapisa
Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setprov Papua Barat, Onasius P Matani 

Dan bagian ini perlu dipahami, bahwa maksud dirumahkan bukan diberhentikan (dipecat) tapi lebih pada "menunggu di rumah" sebagai langkah antisipasi.

"Karena ketika mereka (THL) masuk kantor, itu ada konsekuensi terhadap biaya dan tenaga yang (wajib) dibayar. Sehingga bagian ini yang saya anggap penting dan menjadi alasan dikeluarkannya surat pemberitahuan internal tersebut," kata Matani mengakhiri.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved