Berita Papua Barat
VIRAL Surat Biro Adpem Papua Barat tentang THL Dirumahkan, Berikut Klarifikasi Onasius P Matani
"Sebenarnya surat tersebut belum final karena masih akan kami bahas bersama dalam rapat internal pada Senin 17 Februari 2025," katanya.
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Hans Kapisa
Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setprov Papua Barat, Onasius P Matani
Dan bagian ini perlu dipahami, bahwa maksud dirumahkan bukan diberhentikan (dipecat) tapi lebih pada "menunggu di rumah" sebagai langkah antisipasi.
"Karena ketika mereka (THL) masuk kantor, itu ada konsekuensi terhadap biaya dan tenaga yang (wajib) dibayar. Sehingga bagian ini yang saya anggap penting dan menjadi alasan dikeluarkannya surat pemberitahuan internal tersebut," kata Matani mengakhiri.
(*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.