Berita Papua Barat
VIRAL Surat Biro Adpem Papua Barat tentang THL Dirumahkan, Berikut Klarifikasi Onasius P Matani
"Sebenarnya surat tersebut belum final karena masih akan kami bahas bersama dalam rapat internal pada Senin 17 Februari 2025," katanya.
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Karo Adpem) Setprov Papua Barat, Onasius P Matani menyatakan bertanggung jawab atas surat pemberitahuan efisiensi APBD 2025 yang ditujukan kepada bawahannya.
Matani menjelaskan, bahwa surat pemberitahuan efisiensi dimaksud bersifat internal (Biro Adpem), sama sekali tidak mencantumkan nama dan atau mewakili perangkat (OPD) lain di lingkungan Pemprov Papua Barat.
Hal ini diutarakan Matani sebagai klarifikasi terhadap berbagai opini publik yang terus berkembang setelah surat internal Biro Adpem viral pada Sabtu (15/2).
Baca juga: Ali Baham Temongmere Serahkan DPA 2025, Ingatkan Efisiensi Belanja
Baca juga: Presiden Prabowo Minta Kepala Daerah Pangkas 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas
"Sebagai Kabiro Adpem, saya bertanggung jawab penuh atas surat tersebut karena bersifat internal (tidak) mewakili OPD lain serta (bukan) atas perintah Pj Gubernur maupun Pj Sekda," kata Matani kepada Wartawan di Manokwari, Sabtu petang.
Menurut Matani, Surat dengan Nomor: 000.1.5/20/Roadpem/I/2025 tertanggal 14 Februari 2025 bersifat internal lingkup Biro Adpem diinisiasi merespon hasil rapat bersama Pj Gubernur dan para kepala OPD tentang efisiensi (APBD) 2025 Papua Barat sebesar Rp 200,32 miliar.
"Jadi surat tersebut berlaku internal, menyangkut rencana penataan keuangan dan Tenaga Harian Lepas (THL) biro Adpem sebagai langkah cepat (responsif) terhadap instruksi Presiden dan Menkeu yang ditindaklanjuti di tingkat Pemprov Papua Barat," ujarnya.
Ia tidak menampik, rencana merumahkan THL pada Biro Adpem yang juga disebut sebagai langkah antisipasi efisiensi (APBD 2025) karena di dalamnya juga meliputi anggaran (biaya) gaji/insentif puluhan THL Biro Adpem.
"Ini yang perlu dipahami, bahwa dirumahkan bukan berarti diberhentikan (dipecat), Namun ini saya bijaki dengan akal sehat untuk melihat kondisi keuangan biro Adpem pasca keputusan efisiensi anggaran di seluruh OPD," imbuhnya.
Karena untuk melakukan efisiensi anggaran, sebut Matani, tentu masing-masing kepala OPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertanggung jawab, dan wajib melakukan antisipasi terhadap dampak dari efisiensi anggaran satuan kerjanya.
"Saya tidak mau kelak berada dalam posisi sulit, bilamana tidak mengambil langkah antisipasi sejak awal jika anggaran 2025 di Biro Adpem tidak bisa mengakomodir hak (insentif) semua THL," katanya menjelaskan.
Jika hal ini dipaksakan tanpa melakukan antisipasi, kata Matani, tentu mengakibatkan defisit anggaran dan ketika terjadi defisit, siapa yang akan bertanggung jawab untuk membayar insentif para THL.
"Jadi saya pastikan kembali, surat pemberitahuan tersebut berlaku (hanya) lingkup biro Adpem di bawah kewenangan saya selaku Kepala Biro," katanya lagi.
Kesempatan ini Matani juga berharap kepada pihak luar agar tidak membuat kabur hiruk pikuk ke seluruh perangkat Pemerintah Provinsi Papua Barat, karena surat dimaksud murni internal Biro Adpem.
"Sebenarnya surat tersebut belum final karena masih akan kami bahas bersama dalam rapat internal pada Senin 17 Februari 2025," katanya.
Ditambahkan Matani, bahwa THL di lingkup Biro Adpem saat ini berjumlah 26 orang yang sedang direncanakan untuk dihadirkan pada rapat internal Senin (17/2) guna mendapatkan kepastian informasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.