Berita Fakfak

Bupati Samaun Dahlan Laporkan SPT Tahunan, Ini Imbauannya untuk Wajib Pajak di Fakfak

"Baik itu untuk PPH orang pribadi sebelum tanggal 31 Maret 2025 dan melaporkan SPT PPH Badan sebelum tanggal 30 April 2025," imbaunya. 

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Aldi
Bupati Fakfak, Samaun Dahlan mengajak para wajib pajak di Kabupaten Fakfak Papua Barat untuk melaporkan SPT tahunannya tepat waktu, Jumat (7/3/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Bupati Fakfak Samaun Dahlan telah resmi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Selain itu, Samaun juga mengimbau wajib pajak di Kota Pala.

"Bismillahirrahmanirrahim Asalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Syalom dan salam sejahtera sebagaimana kontribusi kita selaku warga negara yang baik tentunya ialah membayar pajak dan melaporkan SPT tahunan tepat waktu," kata Bupati Samaun Dahlan saat diwawancarai Tribun, Jumat (7/3/2025).

Baca juga: KPP Pratama Manokwari Buka Sejumlah Layanan di MCM demi Mudahkan Pelaporan SPT Tahunan 

Baca juga: Yacob Fonataba Ingatkan ASN Papua Barat Lapor SPT Tahunan dan Terapkan Tandatangan Elektronik 

Samaun mengimbau kepada wajib pajak di Kabupaten Fakfak untuk turut melaporkan SPT tahunannya tepat waktu. 

"Baik itu untuk PPH orang pribadi sebelum tanggal 31 Maret 2025 dan melaporkan SPT PPH Badan sebelum tanggal 30 April 2025," imbaunya. 

Orang nomor 1 di Kabupaten Fakfak itu menuturkan, saat ini lapor SPT tahunan lebih mudah, cepat dan aman. 

"Serta dapat dilaksanakan atau dilakukan di mana saja dan kapan saja," akui Samaun Dahlan

Samaun menambahkan, semua kontribusi dan pemenuhan perpajakan memiliki arti penting untuk mewujudkan pembangunan di wilayah Kabupaten Fakfak Papua Barat yang dicintai. 

"Kabupaten Fakfak membara, pajak kuat, APBN sehat, masyarakat sejahtera," tutupnya.

(*) 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved