Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Dipecat dari Polri, Kompolnas: Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Polri menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur sejak Kamis (13/3/2025). 

WartaKotalive.com
POLISI TERSANGKA - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dihadirkan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Ia menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan 3 anak di bawah umur dan 1 orang dewasa. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, resmi dipecat dari Polri.

Keputusan itu merupakan hasil sidang etik pada Senin (17/3/2025).

Fajar terjerat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan penggunaan narkotika.

Selain sanksi etik, Kapolres Ngada tersebut juga menghadapi jeratan hukum pidana.

Polri menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur sejak Kamis (13/3/2025). 

Saat itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan penegakan hukum kasus ini simultan, baik aspek kode etik maupun tindak pidana.

Baca juga: Kapolres Ngada Ditangkap Tim Mabes Polri, Begini Respons Irjen Daniel Silitonga

 

"Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas tiap pelanggaran oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Fajar terbukti melecehkan tiga anak di bawah umur, yang masing-masing berusia 6, 13, dan 16 tahun. Ia juga melecehkan satu mahasiswi.

Selain itu, ia diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan ada peluang adanya tersangka baru dalam tindak pelecehan seksual tersebut.

"Kalau lihat dari struktur peristiwa, baik penjelasan waktu itu oleh Reskrim dan yang kita dengar di sini, seharusnya ada tersangka baru," ujar Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

Menurutnya, tersangka baru bukanlah anggota Polri, melainkan warga sipil. 

Baca juga: Hari Ini, Eks Kapolres Ngada Ikut Sidang Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika dan Tindakan Asusila

Keluarga Korban Minta Hukuman Berat

Orang tua korban pencabulan meminta agar Mabes Polri melakukan proses hukum seadil-adilnya dan menghukum berat  AKBP Fajar. 

"Mereka marah dan sedih karena anak mereka menjadi korban pencabulan eks Kapolres Ngada," kat Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur, Veronika Ata, setelah ke rumah korban, Minggu (16/3/2025).

Veronika menyebut ibu kandung korban kecewa terhadap F (orang yang menyediakan korban kepada pelaku).

Padahal, F adalah anak indekos milik keluarga korban dan sudah dianggap sebagai bagian dari keluarga itu.

"Kami kecewa dan marah, F datang meminta izin langsung ke kami untuk pergi bermain bersama anak kami, namun menjual anak kami," ujar Veronika Ata mengulang kata-kata ibu korban.

F merupakan mahasiswi satu perguruan tinggi di Kota Kupang, NTT.

Dia berkenalan dengan AKBP Fajar Widyadharma Lukman melalui aplikasi MiChat.

F juga sebagai penyedia anak di bawah umur untuk diberikan kepada AKBP Fajar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri, Kompolnas Sebut Masih Ada Peluang Munculnya Tersangka Baru

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved