Berita Fakfak

Fakfak Tak Perlu Khawatir Soal Temuan Hibah, Begini Kata Korinus Aibin

Pada prinsipnya semua daerah menjadi urgent atau prioritas terkait bantuan hibah, bukan hanya Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana. 

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
zoom-inlihat foto Fakfak Tak Perlu Khawatir Soal Temuan Hibah, Begini Kata Korinus Aibin
Istimewa
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Papua Barat, Korinus J Aibin mengemukakan bahwasanya Pemda Fakfak Papua Barat tak perlu khawatir berlebihan lantaran sebetulnya semua daerah menjadi prioritas pihaknya terkait pengggunaan ataupun temuan dana hibah, Kamis (17/4/2025).

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak Provinsi Papua Barat tidak perlu khawatir berlebihan soal temuan hibah. 

Itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Papua Barat, Korinus J Aibin saat dihubungi TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Kamis (17/4/2025). 

"Kami belum bisa memastikan kapan akan turun ke Fakfak dan Kaimana, karena memang ada efisiensi anggaran juga terkait perjalanan dinas 50 persen sehingga kami masih melakukan kunjungan ke daerah yang bisa terjangkau darat dari ibu kota Manokwari," jelasnya. 

Baca juga: Muhammad Syarifuddin Minta Inspektorat Papua Barat Lebih Greget Terhadap Laporan Korupsi 

Baca juga: Temuan Hibah di Fakfak Diduga Paling Berat, Tim Inspektorat Papua Barat Segera Menuju Kota Pala 

Korinus J Aibin mengemukakan, pihaknya memastikan akan tetap melakukan kunjungan ke Kabupaten Fakfak namun belum ada ketetapan waktu pastinya. 

"Tentu kami melihat anggaran kami untuk perjalanan dinas ini seperti apa, sehingga kalau sudah dipastikan kami langsung bergerak tentukan tanggal kapan kunjungi Fakfak," ucapnya. 

Ia juga menegaskan, pada prinsipnya semua daerah menjadi urgent atau prioritas terkait bantuan hibah, bukan hanya Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana. 

"Karena tentu merupakan anggaran APBD, sehingga menjadi temuan uang negara yang memang apabila harus dikembalikan maka harus dikembalikan pula," jelasnya. 

Ia juga mengingatkan, apabilapenerima hibah penggunaannya sudah sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sampai dengan batas waktu yang ada maka apabila ada sisanya harus dikembalikan. 

"Itu saja sebetulnya yang perlu diperhatikan," katanya.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved