Berita Teluk Bintuni
Komisi A DPRK Teluk Bintuni Komitmen Definitifkan 145 Kampung
Ma'dika menyadari bahwa, dalam proses mendefenitifkan 145 kampung itu akan berbenturan dengan regulasi.
Penulis: Syahrul Said Refideso | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni berkomitmen memperjuangkan kampung defenitif.
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni Ma'dika mengatakan, terdapat 145 kampung pemekaran yang belum didefenitifkan.
"Persoalan yang sudah sekian lama. Sudah hampir 10 tahun pemekaran, tapi sampai sekarang belum didefinitifkan 145 kampung," kata Ma'dika saat diwawancarai Tribun di ruang kerjanya, Kamis (7/5/2025).
Baca juga: Pemkab Fakfak Dukung Pemekaran 3 DOB di Wilayah Definitif Papua Barat
Baca juga: Rakor Gubernur se-Tanah Papua di Nabire, Pemekaran Provinsi Mencuat: Masih Ada 2 Wilayah Adat
Ma'dika menyadari bahwa, dalam proses mendefenitifkan 145 kampung itu akan berbenturan dengan regulasi.
"Salah satu regulasinya adalah jumlah dari sisi administrasi 100 kepala keluarga dan 500. Saat ini yang memenuhi syarat hanyalah lima kampung," ungkapnya.
Olehnya itu, pihaknya bakal bersinergi dengan Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Teluk Bintuni untuk bisa mengajukan perdasus.
"Tujuannya agar sekiranya bisa negosiasi terkait aturan-aturan ini. Sehingga kami diberi kemudahan, dan 145 kampung bisa defenitif," ujarnya.
Ia menambahkan, kampung yang layak definitifkan adalah, Kampung Hogut, Awaba dan lama.
"Kami akan selalu akan berkordinasi dengan Bagian Tata Pemerintahan," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.