Berita Fakfak
Sebulan Berlangsung, Retribusi Pala Tomandin Fakfak Tembus Ratusan Juta Rupiah
"Penerimaan ini berasal dari hasil penjualan 359,40 ton pala yang diperdagangkan antar pulau," jelasnya.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAOUABARAT.COM, FAKFAK - Genap sebulan berlaku, retribusi Pala Tomandin Fakfak Papua Barat untuk daerah kini telah mencapai Rp 136 juta lebih.
Itu dibeberkan langsung Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Perkebunan Fakfak, Widhi Asmorojati kepada TribunPapuaBarat.com melalui rilis, Minggu (1/6/2025).
"Perlu kami informasikan kepada publik, kebijakan retribusi daerah terhadap komoditas unggulan pala di Kabupaten Fakfak mulai menunjukkan hasil positif sejak diluncurkan pada 1 Mei 2025," ungkapnya.
Baca juga: BRIN Teliti Jenis Kelamin Pala Tomandin, Genjot Produktivitas
Baca juga: Bappeda Kaimana Fokus Perkuat Komoditas Pala dan Pisang
Hingga 31 Mei 2025, dikatakan Widhi, penerimaan dari retribusi pala mencapai Rp 136.377.500.
"Angka ini berdasarkan data resmi dari Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak," tuturnya.
Lebih lanjut Widhi menyampaikan bahwa pemungutan retribusi berjalan lancar selama satu bulan pertama sejak dilaunching oleh Bupati Fakfak, Samaun Dahlan pada 15 Mei lalu.
"Penerimaan ini berasal dari hasil penjualan 359,40 ton pala yang diperdagangkan antar pulau," jelasnya.
Pria lulusan Teknik Planologi itu merincikan bahwa volume perdagangan tersebut terdiri dari 74 ton fully (bunga pala), 261,75 ton pala kulit, dan 28,65 ton pala ketok.
"Komoditas ini mayoritas dikirim ke Surabaya melalui dua kapal utama yakni KM Armada Sagara dan KM Logistik Nusantara, serta tiga ekspedisi yakni Taswayara, Yasirah TA, dan Agung Putra Samudra," katanya.
Sambung Widhi, retribusi dipungut dengan tarif Rp 1.000 per kilogram untuk fully pala, Rp 350 per kg untuk pala ketok, dan Rp 200/ per kg untuk pala kulit.
"Kalau dirata-ratakan, pungutan ini hanya sekitar 0,03 hingga 0,05 persen dari harga beli lokal, jadi sangat kecil namun berdampak besar untuk PAD," ujarnya.
Menurut Widhi, proses pemungutan selama sebulan ini berjalan sesuai peraturan yang berlaku tanpa hambatan berarti.
Namun ia mengakui masih ada beberapa hal teknis yang perlu diperbaiki, seperti penyempurnaan SOP dan mekanisme pembayaran oleh pelaku usaha ke kas daerah melalui Bank Papua cabang Fakfak.
"Atas nama Pemerintah Daerah, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pelaku usaha yang telah patuh membayar retribusi secara tepat ucapnya," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya menegaskan bahwa kepatuhan para wajib retribusi menjadi indikator penting dalam efektivitas pemungutan retribusi daerah.
Ia juga menyebutkan bahwa regulasi pemungutan retribusi ini mengacu pada Peraturan Daerah Fakfak Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Fakfak Nomor 9 Tahun 2025 tentang pajak dan retribusi daerah.
"Penerimaan dari retribusi pala ini adalah bagian dari upaya Pemda menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang sah dan berkelanjutan," pungkasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Widhi-Asmoro-Jati-saat-melakukan-inspeksi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.