Berita Kaimana
DPMK Kaimana Teken MoU Dengan 4 Bank, Donald Wakum: Evaluasi Catatan yang Berkaitan Silpa
"Semoga ini menjadi atensi dan tanggungjawab kita bersama, baik secara internal maupun eksternal bersama pihak bank,"
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kaimana, Papua Barat melaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) bersama Bank pemegang kas Kampung, di Kantor DPMK Kaimana, Rabu (18/06/2025).
Perjanjian kerjasama ini mengacu kepada Keputusan Bupati Kabupaten Kaimana nomor: 400.10/79/V/ tahun 2025 tentang penunjukan bank pemegang kas Kampung sebagai tempat penyimpanan, penerimaan anggaran dan pembayaran pengeluaran anggaran Kampung di Kaimana.
Sekertaris Daerah Kabupaten Kaimana, Donald R Wakum dalam sambutannya mengapresiasi kehadiran Bank Papua, Bank BRI, Bank Mandiri dan BNI yang selama ini terus menyokong program pemerintah daerah yang berkaitan dengan pengelolaan dana Kampung.
Baca juga: Umar Alhamid: Realisasi Penyaluran Dana Kampung di Kabupaten Fakfak Capai 60 Persen
Baca juga: Total Kerugian Negara Dugaan Korupsi Alokasi Dana Kampung DPMK Kaimana Capai Rp 5 Miliar
Sekda merincikan jika Bank Papua di Distrik Arguni Atas menangani 24 Kampung, Bank BNI di Distrik Arguni Bawah dan Distrik Kambrauw menanggani 22 Kampung.
"Sedangkan Bank BRI di Distrik Kaimana, Distrik Teluk Etna dan Distrik Yamor menanggani 28 Kampung dan Bank Mandiri di Distrik Buruway menanggani 10 Kampung," jelas Sekda saat sambutan.
Sekda berharap agar keempat bank tersebut bisa mengevaluasi kembali catatan yang berkaitan dengan silpa.
Ia mengingatkan agar Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Kampung, harus lebih proaktif dalam melakukan pembinaan-pembinaan di tingkat Kampung.
"Sehingga ke depannya tidak terjadi lagi keterlambatan administrasi pada tingkat pemerintahan Kampung, yang menyebabkan proses distribusi dan pencairan menjadi terlambat dan menimbulkan Silpa," tegasnya.
"Semoga ini menjadi atensi dan tanggungjawab kita bersama, baik secara internal maupun eksternal bersama pihak bank," sambung Sekda.
Sekda Kaimana meminta dukungan serta kolaborasi dari pihak bank, baik dalam proses administrasi maupun tahapan pencairan, bagi kemaslahatan masyarakat Kabupaten Kaimana.
Sementara Kepala Dinas DPMK Kabupaten Kaimana, Ika Damayanti mengatakan bahwa, perjanjian kerjasama ini dalam rangka untuk meningkatkan efisiensi dan pengelolaan rekening kas Kampung dengan memaafkan produk dan jasa perbankan.
Dirinya berharap, melalui kerjasama ini dapat memberikan kemudahan bagi pemerintahan Kampung dalam proses pencairan dana desa.
"Sehingga realisasi dana desa di tahun ini bisa lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya, "ungkapnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.