Berita Kaimana

Revitalisasi Bahasa Mairasi, Isak Waryensi: Identitas Sebagai OAP 

"Puji Tuhan ini sangat luar biasa sekali, saya sebagai anak asli Mairasi dan Anak Asli Kaimana, saya bangga sekali," jelas Wabup Isak.

Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Arfat
Caption: Wakil Bupati Kaimana, Isak Waryensi didampingi Ketua Tim Pemodernan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra, Antonuis Maturbongs, M. Pd, dan Ketua Dewan Adat Kaimana, Lewy Oruw saat membukan Bimtek Guru Utama revitalisasi bahasa Mairasi di Kaimana, Papua Barat, Rabu (18/6/2025).   

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Balai Bahasa, Papua gelar bimbingan teknis (Bimtek) guru utama revitalisasi Bahasa Mairasi di Kaimana, Papua Barat, Rabu (18/6/2025). 

Bimtek yang dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati (Wabup) Kaimana, Isak Waryensi ini berlangsug di Hotel Grand Papua selama dua hari kedepan. 

Ketua Tim Pemodernan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra, Antonuis Maturbongs, M. Pd mengatakan Bimtek Guru Utama Revitalisasi Bahasa Mairasi dalam rangka mengiplementasi pelindungan Bahasa Daerah di Papua.

Baca juga: Kisah Anak Asli Amungme Jadi Runner Up Kompetisi Matematika dan Bahasa Inggris

Baca juga: UNIPA Sukses Gelar Debat Bahasa Indonesia dan Inggris, Berikut Daftar Pemenangnya

Dikatakan pelindungan bahasa daerah termasuk sastra di dalamnya merupakan tanggung jawab bersama.

Selain masyarakat pemilik bahasa dan sastra itu sendiri, pemerintah pun tentu ikut hadir dalam usaha pelindungan ini, seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 (UU RI No. 24/2009) dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 (PP No. 57/2014).

"Teks UU Nomor 24/2009 dan PP 57/2014 sangat signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Signifikansinya terletak pada isi peraturan perundang- undangan tersebut yang mengukuhkan kedudukan bahasa sebagai simbol dan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi suatu bangsa," jelasnya.

Dari berbagai upaya pelindungan bahasa daerah, kata Antonius, program revitalisasi bahasa daerah merupakan tahapan strategis.

Revitalisasi bahasa daerah yang dimotori Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, merupakan salah satu dari program pelindungan bahasa daerah yang bertujuan untuk menggelorakan kembali penggunaan bahasa daerah dalam berbagai ranah kehidupan sehari-hari dan meningkatkan jumlah penutur muda bahasa daerah.

"Kebudayaan daerah adalah kebudayaan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat suatu daerah. Pada umumnya, kebudayaan daerah merupakan budaya asli dan telah lama ada serta diwariskan turun-temurun kepada generasi berikutnya," katanya.

Bahasa daerah dan sastra kini telah menjadi bagian penting dalam era Otonomi Khusus Papua. Hal ini sebagai konsekuensi logis atas pengakuan hak-hak daerah termasuk pengakuan dan penghormatan terhadap bahasa daerah dan sastra.

"Wilayah Papua memiliki bahasa, sastra, dan suku bangsa yang terbanyak jumlahnya di negara kita. Suku bangsa Papua berjumlah 248 suku dan tujuh wilayah adat, yaitu Mamta, Saireri, Domberai, Bomberai, Ha-Anim, La-Pago, dan Mi-Pago. Tiap-tiap suku dan kelompok etnik itu mempunyai kebudayaan sendiri, termasuk bahasa dan sastranya," ujarnya.

Menurut data Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa jumlah bahasa daerah di Indonesia sekitar 718 bahasa, sebanyak 428 ada di Tanah Papua. 

Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 21 Tahun 2001, Bab XVI tentang Pendidikan dan Kebudayaan hadir sebagai jaminan atas kekhawatiran akan punahnya bahasa daerah yang semakin menguat.

"Pemerintah Daerah akan membina dan mengembangkan serta melestarikan keragaman bahasa dan sastra daerah guna mempertahankan dan memantapkan jati diri orang Papua," tegas dia.

Diapun berharap semoga revitalisasi Bahasa Mairasi ini akan menampakkan kembali wajah keindonesiaan melalui bahasa dan sastra, tidak hanya di Kabupaten Kaimana, tetapi juga di seluruh pelosok negeri.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved