LHP BPK Papua Barat

BPK Ungkap Belanja Bansos 32,7 Miliar dan Tiga Item Belanja dalam LKPD Manokwari 2024 Tak Punya Lpj

belanja bantuan sosial (bansos) pada BPKAD yang tidak tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban dengan total nilai sebesar Rp 32,7 miliar

|
istimewa
BPK - Pelaksana harian (Plh) Kepala Perwakilan BPK Papua Barat, Lukman Hakim menyampaikan laporan hasil pemeriksaan terhadap LKPD 2024 Manokwari di kantor BPK Papua Barat di Manokwari, Kamis 19 Juni 2025 lalu. Lukman Hakim juga membeberkan sejumlah poin temuan dalam agenda pemeriksaan tersebut. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat beberkan sejumlah temuan dalam pemeriksaan kepatuhan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Manokwari Tahun Anggaran 2024.

Hal itu diungkapkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Perwakilan BPK Papua Barat, Lukman Hakim, saat menyapaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Manokwari Tahun Anggaran 2024 pada Kamis 19 Juni 2025.

Dalam laporan resminya, Lukman Hakim merincikan empat poin temuan yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam dokumen laporan pertanggungjawaban (Lpj) selama proses pemeriksaan berlangsung.

Pertama, kata Lukman Hakim terkait belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah yang tidak yang tidak didukung dengan dokumentasi pelaksanaan dan penyerahan pekerjaan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada belanja barang dan jasa pada sekretariat daerah (setda) yang tidak didukung dengan dokumentasi pelaksanaan dan penyerahan pekerjaan sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban senilai Rp 7,5 miliar ," kata Lukman Hakim.

Baca juga: Pemkab Manokwari Raih Opini WDP atas LKPD 2024, BPK Beri Sejumlah Rekomendasi

Ia mengatakan, bahwa terkait belanja barang dan jasa tersebut, tim BPK tidak dapat mendapatkan bukti pemeriksaan yang cukup  karena tidak tersedianya informasi hingga akhir pemeriksaan.

Kedua, kata Lukman Hakim, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat pengalihan dana belanja hibah dari penerima hibah oleh BPKAD yang disalurkankepada pihak lain sebesar Rp 1,9 miliar.

"Terkait item pengalihan belanja hibah ini pun tidak tersedia informasi yang cukup hingga akhir pemeriksaan," katanya.

Ketiga, lanjut Lukman Hakim, bahwa tim pemeriksa BPK juga menemukan adanya belanja bantuan sosial (bansos) pada BPKAD yang tidak tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban dengan total nilai sebesar Rp 32,7 miliar.

"Sehingga BPK telah meminta Pemda Manokwari untuk segera menyelesaikan pertanggungjawaban anggaran [belanja bansos] tersebut namun hingga akhir pemeriksaan pihak entitas belum melengkapi dokumen pertanggungjawaban dimaksud," terangnya.

Dan yang ke empat, sebut Lukman Hakim bahwa tim BPK juga menemukan adanya belanja transfer bantuan keuangan dari BPKAD yang dipergunakan tidak sesuai dengan kriteria penggunaannya, yakni belanja transfer pihak lain.

"BPK juga telah meminta entitas untuk melengkapi dokumen pertanggungjawaban belanja transfer tersebut, namun hingga akhir pemeriksaan tidak dapat dilengkapi dokumen yang diminta [pertanggungjawaban].

Dengan demikian, ia menyakan bahwa empat  poin inilah yang merupakan pembatasan dalam agenda pemeriksaan LKPD 2024 Pemkab Manokwari.

"Merupkan pembatasan, karena BPK tidak dapat menentukan status dari empat item belanja tersebut," pungkasnya.

Baca juga: Terima Hasil Pemeriksaan LKPD 2024 dari BPK, Bupati Manokwari: Opini WDP Jadi Bahan Evaluasi 

Opini WDP 

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK Perwakilan Papua Barat memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap LKPD 2024 Pemda Manokwari.

Adapun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD 2024 diserahkan langsung oleh perwakilan pimpinan BPK Papua Barat kepada Bupati Manokwari Hermus Indou  yang didampingi Wakil Bupati dan Ketau DPRK.

"Kami harap ada komitmen Pemda Manokwari terutama dalam tata kelola keuangan serta perbaikan sistem," kata Lukman Hakim dalam agenda tersebut.

Ia menegaskan bahwa Pemda Manokwari selaku entitas yang diperiksa, bertanggungjawab menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memastikan kepatuhannya terhadap peraturan perundang-undangan. 

Dengan demikian, Lukman Hakim menyatakan hasil pemeriksaan LKPD 2024, Pemda Kabupaten Manokwari meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan keuangannya.

"Pemeriksaan ini bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian informasi dalam laporan keuangan pemerintah daerah, dan untuk LKPD 2024 Pemda Manokwari diberi opini WDP," ujar Lukman Hakim.

Dengan opini tersebut [WDP] Lukman Hakim Ia mendorong Pemda Manokwari melakukan perbaikan yang lebih baik ke depan.

"Opini WDP atas LKPD 2024 ini menjadi dasar untuk perbaikan dan penguatan tata kelola keuangan Pemda Manokwari agar ke depan lebih baik lagi," ujarnya.

Rekomendasi BPK

Lebih lanjut Lukman Hakim mengatakan bahwa dalam LHP atas LKPD 2024 tersebut, BPK Papua Barat memberikan sejumlah catatan perbaikan [rekomendasi] yang diharapkan menjadi perhatian Pemda Manokwari.

Adapun catatan tersebut, sebut Lukman Hakim, terkait dengan peningkatan disiplin dan akuntabilitas pengelolaan keuangan; Penguatan sistem pengendalian internal; Peningkatan kapasitas sumberdaya manusia (SDM); Serta optimalisasi koordinasi lintas sektor.

"BPK juga mendorong Pemda Manokwari untuk lebih transparan dalam menyampaikan informasi penggunaan anggaran hingga hasil atau capaian kinerjanya,” tutur Lukman Hakim.

Diketahui, pemberian opini WDP menunjukkan bahwa laporan keuangan entitas tersebut masih perlu perbaikan dan perhatian pada area-area yang menjadi pengecualian. 

Pemerintah daerah atau instansi yang mendapatkan opini WDP diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK untuk memperbaiki kelemahan yang ada.

Baca juga: Pasca Dibobol Maling, Hermus Indou Tinjau Puskesmas Sanggeng

Respons Bupati Manokwari

Bupati Manokwari Hermus Indou menyampaikan apresiasi kepada BPK atas pemeriksaan yang dilakukan secara profesional, objektif, dan independen.

Menurutnya, laporan keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sekaligus cerminan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

"Hasil pemeriksaan dari BPK menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah," kata Hermus Indou.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Manokwari menyambut baik seluruh rekomendasi BPK dan berkomitmen menindaklanjutinya secara serius dan tepat waktu.

"Perolehan opini [WDP] dari BPK menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperbaiki dan memperkuat sistem pengendalian internal, serta menjaga kualitas laporan keuangan secara konsisten," tambahnya.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved