Seleksi DPRPB Otsus Berpotensi Digelar Ulang, Nasib 9 Calon Terpilih Menunggu Hasil PTUN Manado
Apakah diterima semua/sebagian, atau diulang [proses seleksi], kita tunggu hasilnya
Penulis: R Julaini | Editor: Hans Arnold Kapisa
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pelantikan 9 (sembilan) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) mekanisme pengangkatan atau jalur otonomi khusus (Otsus) belum dapat dipastikan.
Hal itu diungkapkan Plt Kaban Kesbangpol Papua Barat Ortizan Marini merespons gugatan sejumlah peserta seleksi calon DPRPB Otus yang masih bergulir di PTUN Manado Sulawesi Utara (Sulut).
"Benar, bahwa pelantikan 9 calon anggota DPRPB Otsus periode 2024/2029 belum dapat dipastikan, karena masih ada [gugatan] di PTUN Manado," kata Marini kepada media di Manokwari, Selasa (24/6/2025).
Ia mengatakan bahwa, Pemerintah Papua Barat melalui Badan Kesbangpol selaku fasilitator dalam proses seleksi, tetap patuh pada aturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses demokrasi [gugatan] tersebut.
"Kami tetap mengikuti aturan yang ada dalam proses sidang gugatan di PTUN Manado."
Baca juga: Syors Marini: Pengangkatan DPRPB Jalur Otsus Belum Tuntas, Masih Jalani Sidang TUN di Manado
Informasi yang kami terima, bahwa sidang tersebut akan memasuki agenda pemeriksaan saksi pada 30 Juni 2025," katanya melanjutkan.
Ia juga memperkirakan, bahwa sidang gugatan di PTUN Manado akan berlangsung hingga Juli 2025 mendatang.
"Kemungkinan sidang putusan digelar pada Juli 2025 mendatang. Apakah diterima semua/sebagian, atau diulang [proses seleksi], kita tunggu hasilnya," imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan Marini, bahwa keterlambatan pelantikan 9 calon anggota DPRPB Otsus merupakan bagian dari risiko atas gugatan di PTUN Manado yang hingga kini masih bersidang.
Kuasa Hukum Penggugat
Ketua tim Kuasa Hukum penggugat hasil seleksi DPRPB Otsus, Metuzalak Awom, menyatakan bahwa persidangan di PTUN Manado masih berlangsung hingga awal pekan ini.
Ia mengatakan bahwa dalam perkara gugatan TUN tersebut, Gubernur Provinsi Papua Barat sebagai tergugat 1 (satu) dan 9 calon anggota (terpilih) sebagai tergugat intervensi.
"Pada agenda sidang pekan ini kami (penggugat) akan mendengarkan duplik atau jawaban dari para tergugat atas replik yang telah kami beberkan dalam sidang sebelumnya," tutur Metuzalak Awom dikonfirmasi via telepon, Selasa petang.
Setelah mendengarkan duplik para tergugat, kata Awom, para tergugat selanjutnya akan menyerahkan bukti surat yang relevan dengan materi gugatan kliennya.
Baca juga: Diduga Abaikan Putusan Majelis KI, Pansel DPRP Otsus Papua Barat Dilaporkan ke Ombudsman
"Pekan depan sudah masuk agenda pembuktian (surat) baik dari saksi-saksi maupun para tergugat," ujarnya.
Metuzalak Awom menegaskan bahwa, putusan PTUN Manado dalam perkara tersebut akan sangat menentukan status [lanjut tidaknya] pelantikan 9 calon terpilih dalam seleksi DPRPB Otsus tersebut.
"Semua menunggu sidang putusan. Jika hasil seleksi benar, maka 9 calon terpilih akan dilantik. Namun jika tidak benar, maka konsekwensinya adalah proses seleksi digelar ulang," tukasnya mengakhiri.
Kepala Kesbangpol Papua Barat
Syors Albert Ortiz San Marini
PTUN Manado
DPR Otsus
DPRPB Otsus
Metuzalak Awom
Pelantikan
Gugatan
Kesbangpol Serahkan SK 9 Anggota DPR Papua Barat Jalur Otsus ke Dirjen Otda |
![]() |
---|
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum, Pemkab Kaimana Resmi Digugat ke Pengadilan |
![]() |
---|
Putusan PTUN Sudah Final, Maurits Saiba Desak Pemerintah Segera Lantik DPR Otsus Papua Barat |
![]() |
---|
Ketua Pengadilan Negeri Kaimana Papua Barat Lantik 7 PPPK Paruh waktu |
![]() |
---|
LMA Pegaf Desak Pemprov Pastikan Agenda Pelantikan 9 Anggota DPR Otsus Papua Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.