Seleksi DPRPB Otsus Berpotensi Digelar Ulang, Nasib 9 Calon Terpilih Menunggu Hasil PTUN Manado

Apakah diterima semua/sebagian, atau diulang [proses seleksi], kita tunggu hasilnya

Penulis: R Julaini | Editor: Hans Arnold Kapisa
istimewa
KOLASE - Plt Kaban Kesbangpol Papua Barat, Ortizan Marini (kiri) dan Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat hasil seleksi DPRPB Otsus, Metuzalak Awom (kanan) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pelantikan 9 (sembilan) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) mekanisme pengangkatan atau jalur otonomi khusus (Otsus) belum dapat dipastikan.

Hal itu diungkapkan Plt Kaban Kesbangpol Papua Barat Ortizan Marini merespons gugatan sejumlah peserta seleksi calon DPRPB Otus yang masih bergulir di PTUN Manado Sulawesi Utara (Sulut).

"Benar, bahwa pelantikan 9 calon anggota DPRPB Otsus periode 2024/2029 belum dapat dipastikan, karena masih ada [gugatan] di PTUN Manado," kata Marini kepada media di Manokwari, Selasa (24/6/2025).

Ia mengatakan bahwa, Pemerintah Papua Barat melalui  Badan Kesbangpol selaku fasilitator dalam proses seleksi, tetap patuh pada aturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses demokrasi [gugatan] tersebut. 

"Kami tetap mengikuti aturan yang ada dalam proses sidang gugatan di PTUN Manado."

Baca juga: Syors Marini: Pengangkatan DPRPB Jalur Otsus Belum Tuntas, Masih Jalani Sidang TUN di Manado

Informasi yang kami terima, bahwa sidang tersebut akan memasuki agenda pemeriksaan saksi pada 30 Juni 2025," katanya melanjutkan.

Ia juga memperkirakan, bahwa sidang  gugatan di PTUN Manado  akan berlangsung hingga Juli 2025 mendatang.

"Kemungkinan sidang putusan digelar pada Juli 2025 mendatang. Apakah diterima semua/sebagian, atau diulang [proses seleksi], kita tunggu hasilnya," imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakan Marini, bahwa keterlambatan pelantikan 9 calon anggota DPRPB Otsus merupakan bagian dari risiko atas gugatan di PTUN Manado yang hingga kini masih bersidang.

Kuasa Hukum Penggugat

Ketua tim Kuasa Hukum penggugat hasil seleksi DPRPB Otsus, Metuzalak Awom, menyatakan bahwa persidangan di PTUN Manado masih berlangsung hingga awal pekan ini.

Ia mengatakan bahwa dalam perkara gugatan TUN tersebut, Gubernur Provinsi Papua Barat sebagai tergugat 1 (satu) dan 9 calon anggota (terpilih) sebagai tergugat intervensi.

"Pada agenda sidang pekan ini kami (penggugat) akan mendengarkan duplik atau jawaban dari para tergugat atas replik yang telah kami beberkan dalam sidang sebelumnya," tutur Metuzalak Awom dikonfirmasi via telepon, Selasa petang.

Setelah mendengarkan duplik para tergugat, kata Awom, para tergugat selanjutnya akan menyerahkan bukti surat yang relevan dengan materi gugatan kliennya.

Baca juga: Diduga Abaikan Putusan Majelis KI, Pansel DPRP Otsus Papua Barat Dilaporkan ke Ombudsman

"Pekan depan sudah masuk agenda pembuktian (surat) baik dari saksi-saksi maupun para tergugat," ujarnya.

Metuzalak Awom menegaskan bahwa, putusan PTUN Manado dalam perkara tersebut akan sangat menentukan status [lanjut tidaknya] pelantikan 9 calon terpilih dalam seleksi DPRPB Otsus tersebut.

"Semua menunggu sidang putusan. Jika hasil seleksi benar, maka 9 calon terpilih akan dilantik. Namun jika tidak benar, maka konsekwensinya adalah proses seleksi digelar ulang," tukasnya mengakhiri.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved