Dialog Bersama di Papua Barat, Wamen Koperasi: Setiap KMP Dapat Plafon Pinjaman Rp 3 Miliar

Untuk mendapatkan anggaran itu, ucap Ferry Juliantono, setiap Koperasi Merah Putih perlu mengusulkan proposal atau usulan bisnis.

Penulis: R Julaini | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM/RACHMAT R JULAINI
DIALOG KMP - Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono (berdiri di mimbar), memaparkan materi tentang Koperasi Merah Putih (KMP) di hadapan peserta dialog bersama yang digelar di Kabupaten Manokwari, Sabtu (28/6/2025). Ferry menyebut setiap KMP akan mendapatkan plafon pinjaman senilai Rp 3 miliar. 

Kementerian Koperasi, ucapnya, wajib mendampingi ketika semua KMP di Indonesia terbentuk. Targetnya, pada Oktober 2025.

"Kami wajib mendampingi dan pasti melakukan evaluasi baik dalam rentang enam bulan maupun setahun. Karena harus jalan secara bisnisnya, harus profit," kata Ferry Juliantono.

Maksimal Rp 3 Miliar

Direktur Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM), Oetje K Prasetia, menyatakan dana Rp 3 miliar itu merupakan dana maksimal.

Dari dana yang didapatkan, setiap KMP akan memiliki tenor selama sepuluh tahun dengan rate tiga persen.

Dalam persyaratannya, Koperasi Merah Putih wajib memberikan jaminan. 

"Sebab begitu ada permasalahan, kami harus eksekusi melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). PUPN mensyaratkan jaminan termasuk garansi personal dari pengurusnya," katanya.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Pabar dan Ikatan Notaris Berupaya Percepat Bentuk Badan Hukum Koperasi Merah Putih

Pencairan dana tersebut akan dilaksanakan jika administrasi Koperasi Merah Putih lengkap disertai proposal bisnis.

Proposal bisnis disebut akan diperiksa dan dianalisa untuk mengetahui jumlah kebutuhan KMP.

"Apakah itu nanti untuk investasi atau modal kerja," katanya.

Adapun LPDB, kata Oetje Prasetia, hanya menyalurkan dana bagi Koperasi Merah Putih dengan status mock up atau koperasi percontohan.

Sementara itu, ia memastikan dana maksimal yang diterima KMP dari LPDB-KUMKM sebesar Rp 3 miliar.

"Maksimal. Tidak ada minimalnya. Kita lihat dari proposalnya. Ada mungkin yang dapatnya cuma Rp 500 juta atau Rp 1 Miliar. Tergantung bisnis yang ada," ujarnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved