Mantan Kapolres Ngada Mulai Disidang karena Kasus Narkoba dan Tindakan Asusila

Kemungkinan, setelah persidangan nanti, mantan kapolres Ngada, Fajar Lukman, tersebut kembali ditempatkan di ruangan yang sama.

|
WartaKotalive.com
POLISI TERSANGKA - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dihadirkan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Ia mulai mengikuti sidang perdana, Senin (30/6/2025), karena kasus dugaan pencabulan tiga anak di bawah umur dan 1 orang dewasa. 

Meski begitu, ucapnya, tidak ada perlakuan istimewa untuk Fajar Lukman. Eks anggota Polri itu sempat ikut senam bersama narapidana lain.

Ditangkap Mabes Polri

Mabes Polri menangkap Fajar Widyadharma Lukman di Bajawa, Flores, NTT, 20 Febuari 2025.

Penangkapan itu menyusul dugaan keterlibatan Lukman dalam kasus penyalagunaan narkotika dan pornografi.

Baca juga: Polisi Tahan Mahasiswi yang Sediakan Anak di Bawah Umur untuk Mantan Kapolres Ngada

Empat hari setelah penangkapannya, Fajar Widyadharma Lukman mulai mengikuti pemeriksaan etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, mengatakan, hasil Propam Polri, Lukman membuat pelanggaran berat.

Pada 17 Maret 2025, sidang etik memutuskan eks Kapolres Ngada itu dipecat dari Kepolisian.

Penyalahgunaan narkotika dan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur membuatnya jadi
tersangka yang terancam 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Ia dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan seksual dan UU ITE.

 

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Begini Kondisi Mantan Kapolres Ngada Fajar Lukman Jelang Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Kupang, .

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved