Mantan Kapolres Ngada Mulai Disidang karena Kasus Narkoba dan Tindakan Asusila

Kemungkinan, setelah persidangan nanti, mantan kapolres Ngada, Fajar Lukman, tersebut kembali ditempatkan di ruangan yang sama.

|
WartaKotalive.com
POLISI TERSANGKA - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dihadirkan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Ia mulai mengikuti sidang perdana, Senin (30/6/2025), karena kasus dugaan pencabulan tiga anak di bawah umur dan 1 orang dewasa. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman, dijadwalkan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (30/6/2025).

Fajar terjerat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan penggunaan narkotika.

Karena dua kasus tersebut, melalui sidang etik pada Senin (17/3/2025), Fajar Lukman dipecat dari anggota Polri.

Setelah mendapat sanksi etik, eks Kapolres Ngada itu harus menghadapi proses hukum pidana.

Hari ini, Senin (30/6/2025), Fajar Lukman akan sidang bersama Stevani alias Fani, mahasiswi di Kota Kupang, NTT.

Setelah berkenalan dengan Fajar melalui aplikasi MiChat, Fani menyediakan anak di bawah umur untuk Fajar.

Rumah Tahanan Kupang menjelaskan kondisi kesehatan Fajar Lukman sehari menjelang sidang di Pengadilan Negeri Kupang.

Baca juga: Kapolres Ngada Ditangkap Tim Mabes Polri, Begini Respons Irjen Daniel Silitonga

 

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan di Rumah Tahanan Kupang, Daniel Paulus Carlo Barbier, mantan Kapolres Ngada itu baik-baik saja, belum ada keluhan tentang kesehatan.

Istri Fajar Lukman, ucapnya, sering menjenguk suaminya saat masa besuk tahanan pada Selasa, Kamis, dan Jumat.

"Hampir tiap waktu besuk, istrinya datang. Kadang sendiri, kadang dengan anak. Terakhir pada Kamis barusan, sebelum libur," kata Daniel Paulus Carlo Barbier.

Sejauh ini, ucapnya, Fajar masih ditempatkan di ruangan khusus dan belum digabungkan dengan narapidana yang lain.

Menurutnya, hal tersebut untuk mengantisipasi potensi konflik dengan narapidana lain.

"Dia kan anggota Polri. Biasanya, kalau ada anggota polisi yang masuk, pasti dapat pukul," ujar Carlo.

Baca juga: Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Dipecat dari Polri, Kompolnas: Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Kemungkinan, setelah persidangan nanti, mantan kapolres Ngada tersebut kembali ditempatkan di ruangan yang sama.

Meski begitu, ucapnya, tidak ada perlakuan istimewa untuk Fajar Lukman. Eks anggota Polri itu sempat ikut senam bersama narapidana lain.

Ditangkap Mabes Polri

Mabes Polri menangkap Fajar Widyadharma Lukman di Bajawa, Flores, NTT, 20 Febuari 2025.

Penangkapan itu menyusul dugaan keterlibatan Lukman dalam kasus penyalagunaan narkotika dan pornografi.

Baca juga: Polisi Tahan Mahasiswi yang Sediakan Anak di Bawah Umur untuk Mantan Kapolres Ngada

Empat hari setelah penangkapannya, Fajar Widyadharma Lukman mulai mengikuti pemeriksaan etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, mengatakan, hasil Propam Polri, Lukman membuat pelanggaran berat.

Pada 17 Maret 2025, sidang etik memutuskan eks Kapolres Ngada itu dipecat dari Kepolisian.

Penyalahgunaan narkotika dan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur membuatnya jadi
tersangka yang terancam 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Ia dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan seksual dan UU ITE.

 

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Begini Kondisi Mantan Kapolres Ngada Fajar Lukman Jelang Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Kupang, .

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved