Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Dipecat dari Polri, Kompolnas: Kemungkinan Ada Tersangka Baru
Polri menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur sejak Kamis (13/3/2025).
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, resmi dipecat dari Polri.
Keputusan itu merupakan hasil sidang etik pada Senin (17/3/2025).
Fajar terjerat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan penggunaan narkotika.
Selain sanksi etik, Kapolres Ngada tersebut juga menghadapi jeratan hukum pidana.
Polri menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur sejak Kamis (13/3/2025).
Saat itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan penegakan hukum kasus ini simultan, baik aspek kode etik maupun tindak pidana.
Baca juga: Kapolres Ngada Ditangkap Tim Mabes Polri, Begini Respons Irjen Daniel Silitonga
"Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas tiap pelanggaran oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Fajar terbukti melecehkan tiga anak di bawah umur, yang masing-masing berusia 6, 13, dan 16 tahun. Ia juga melecehkan satu mahasiswi.
Selain itu, ia diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan ada peluang adanya tersangka baru dalam tindak pelecehan seksual tersebut.
"Kalau lihat dari struktur peristiwa, baik penjelasan waktu itu oleh Reskrim dan yang kita dengar di sini, seharusnya ada tersangka baru," ujar Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
Menurutnya, tersangka baru bukanlah anggota Polri, melainkan warga sipil.
Baca juga: Hari Ini, Eks Kapolres Ngada Ikut Sidang Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika dan Tindakan Asusila
Keluarga Korban Minta Hukuman Berat
Orang tua korban pencabulan meminta agar Mabes Polri melakukan proses hukum seadil-adilnya dan menghukum berat AKBP Fajar.
Kapolres Ngada
Fajar Widyadharma Lukman
Kasus Pencabulan
anak di bawah umur
AKBP Fajar
Korban Pencabulan
Polisi Tangkap 2 Pemuda karena Kasus Rudapaksa di Kaimana |
![]() |
---|
Polresta Manokwari Dalami Kasus Percobaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Resmob Polres Teluk Bintuni Tangkap Terduga Pelaku Kasus Asusila Anak |
![]() |
---|
Mantan Kapolres Ngada Mulai Disidang karena Kasus Narkoba dan Tindakan Asusila |
![]() |
---|
Polisi Tahan Mahasiswi yang Sediakan Anak di Bawah Umur untuk Mantan Kapolres Ngada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.